Dilempar Ayah Tiri ke Tembok, Bayi di Bekasi Tewas

Kamis, 29/08/2019 11:40 WIB
Ilustrasi Pembunuhan (Jurnal X)

Ilustrasi Pembunuhan (Jurnal X)

Jakarta, law-justice.co - Bayi perempuan berusia 15 bulan, Dianwardah, tewas mengenaskan di tangah ayah tirinya, Roni Andriawan, 39 tahun. Dian tewas setelah dilempar ayah tirinya ke tembok hingga mengalami pendarahan di kepalanya.

Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Senin 26 Agustus 2019, sekitar pukul 16.00 WIB. Kasus terbongkar usai Rumah Sakit Budi Asih yang menyatakan korban meninggal dunia melapor ke kepolisian setempat.

"Diduga meninggalnya tidak wajar," kata Kepala Polsek Serang Baru, Ajun Komisaris Wito, dalam keterangan tertulisnya seperti melansir Tempo.co.

Polisi bergerak cepat. Tim identifikasi dari Polres Metro Bekasi menuju ke rumah sakit untuk memeriksa jenazah bayi tersebut. Kuat dugaan bayi meninggal tak wajar, polisi membawa jenazah bayi ke Rumah Sakit Polri Kramajati, Jakarta Timur, untuk diotopsi.

Sembari menunggu hasil otopsi, kata dia, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui bahwa korban terakhir bersama dengan ayah tirinya. Karena itu, Roni segera dibawa ke Mapolsek Serang Baru untuk diperiksa secara intensif. "Sempat berbelit, sehingga kami koordinasi dengan Unit PPA Polres Metro Bekasi," ucapnya.

Begitu hasil otopsi keluar, Roni akhirnya mengakui perbuatannya. Dia telah melemparkan anak tirinya tersebut ke tembok sebanyak tiga kali, dua kali di antaranya mengalami benturan keras. Akibatnya, organ di otak mengalami pendarahan dan pembengkakan.

Roni Andriawan, kata dia, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Barang bukti disita berupa hasil otopsi Rumah Sakit Polri, obat sirup, dan kelapa ijo.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar