Mahasiswa Pembakar Polisi Hingga Tewas Terancam Hukuman Mati

Selasa, 27/08/2019 18:14 WIB
Pemakaman mendiang Anggota Polres Cianjur, Ipda Erwin Yudha Wildani (cianjurekspres.net)

Pemakaman mendiang Anggota Polres Cianjur, Ipda Erwin Yudha Wildani (cianjurekspres.net)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Polres Cianjur, Ipda Erwin Yudha Wildani yang terbakar ketika mengamankan demo mahasiswa menghembuskan nafas terakhirnya.

Erwin meninggal dunia usai berjuang dengan luka bakar yang cukup parah di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta.

Melansir dari Jawapos.com, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengutarakan pelaku akan terancam hukuman yang lebih berat. Pasalnya, perbuatan mereka mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Ya, tentu dengan korbannya (Ipda Erwin) meninggal dunia akan lebih berat hukumannya,” ungkapnya Senin (26/8/2019).

Trunoyudo menjelaskan, hukuman bagi para pelaku nantinya akan disesuaikan pada saat proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum di peradilan. Hukuman itu akan disesuaikan dengan tindak pidana para pelaku yang mengakibatkan orang lain atau korban meninggal dunia.

“Disesuaikan nanti pada saat proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum di peradilan yang mengakibatkan orang lain atau korban meninggal dunia akibat perbuatan tindak pidananya,” kata dia.

Erwin meninggal saat tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta. “Iya betul beliau meninggal tadi malam,” ujar Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana kepada Radar Cianjur.

Erwin yang sudah bertugas selama 25 tahun 7 bulan ini rencananya akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kabupaten Cianjur hari ini.

Sementara itu, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini penyidik tengah mendalami kembali pasal yang pantas dikenakan terhadap kelima tersangka. Namun kelima tersangka saat ini dikenakan pasal 212 KUHP.

“Selain Pasal 212 KUHP dapat juga pasal- pasal lain yang memberatkan terhadap para pelaku,” kata Dedi.

Erwin meninggal dini hari tadi pukul 01.38 WIB. Erwin meninggal saat tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta.

Diduga luka bakar yang dilami Erwin terparah dibandingkan luka bakar tiga rekannya. Namun saat disinggung apakah hukuman kelima tersangka bisa dikenakan hukuman mati. Menurut Dedi, hal itu merupakan kewenangan penyidik. “Nanti didalami oleh penyidik dulu apabila fakta hukumnya kuat (bisa hukuman mati),” ungkapnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar