Resmi, Dua Kabupaten di Kalimantan Timur Jadi Ibu Kota Baru

Senin, 26/08/2019 15:01 WIB
Presiden Jokowi saat mengunjungi Kalimantan Timur (Presidenri.go.id)

Presiden Jokowi saat mengunjungi Kalimantan Timur (Presidenri.go.id)

Jakarta, law-justice.co - Ibu kota negara Indonesia akan pindah ke dua kabupaten di Kalimantan Timur, yakni Kutai Kertanegara dan Penajam Paser Utara.

Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/8/2019). Ia mengatakan bahwa putusan pemilihan kedua kabupaten ini telah melalui kajian yang matang.

"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kertanegara di Kalimantan Timur," kata Jokowi seperti dilansir CNN Indonesia.

Dalam menyampaikan lokasi ibu kota baru, Jokowi turut didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, serta Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.

Sebelumnya, Jokowi sudah memastikan ibu kota negara akan dipindahkan ke Pulau Kalimantan saat membuka Rapat Terbatas tentang Pemindahan Ibu Kota di Kantor Presiden, awal bulan ini.

Presiden terpilih itu juga menyebut lokasi ibu kota telah mengerucut ke salah satu provinsi di Pulau Kalimantan. Pilihannya antara lain Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Jokowi sendiri sudah meninjau lokasi calon ibu kota baru beberapa waktu lalu.

Ia telah meminta agar kajian yang berkaitan dengan kebencanaan, daya dukung lingkungan, ekonomi, demografi, sosial-politik, dan pertahanan-keamanan diselesaikan dan dirinci.

Jokowi memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan skema pembiayaan pemindahan ibu kota, baik yang bersumber dari APBN atau di luar APBN. Ia juga memerintahkan agar ada desain kelembagaan yang diberikan otoritas dalam rencana pemindahan ibu kota negara ini.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu juga meminta jajarannya untuk mempelajari pengalaman pemindahan ibu kota negara lain, terutama terkait faktor-faktor yang bisa menjadi hambatan, sehingga bisa mengantisipasi sedini mungkin.

Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyatakan pemerintah berkomitmen tidak akan menggunakan APBN yang bersumber dari penerimaan pajak untuk menutup kebutuhan pemindahan ibu kota.

Berdasarkan data Bappenas, dana yang dibutuhkan untuk membangun ibu kota baru sekitar Rp486 triliun.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar