Polisi Tangkap Terduga Pengeroyok Kapolsek Patumbak Medan

Senin, 26/08/2019 08:30 WIB
Ilustrasi penyerangan (Faktualnews.co)

Ilustrasi penyerangan (Faktualnews.co)

Jakarta, law-justice.co - Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua pria yang diduga pelaku pengeroyokan terhadap Kapolsek Patumbak Ajun Komisaris Ginanjar Fitriadi.

Kasatreskrim Polrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Putu Yudha Prawira mengatakan kedua pria tersebut bernama David Kurniawan Ginting, 27 tahun, dan David Hidayat alias Subur, 21 tahun.

Keduanya merupakan warga Jalan Marindal Pasar IV, Pondok Desa, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Kedua tersangka ditangkap secara terpisah. David ditangkap di kediamannya Jalan Karya Marindal I, Gang Rukun pada Kamis (13/8).

Sedangkan tersangka Hidayat ditangkap di Jalan Marindal Gang Iperma pada Rabu, 21 Agustus 2019 sekitar pukul 18.00 WIB.

"Keduanya telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 170 ayat (1) jo pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar AKBP Putu seperti dilansit Tempo.co.

Peristiwa pengeroyokan terjadi saat Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi bersama dengan anggotanya melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Karya Desa Marindal I, Kamis 8 Agustus 2019.

Saat itu, petugas melihat tersangka Angga (MD) yang diduga bandar narkotika sedang duduk-duduk di rumah makan.

Tersangka yang melihat personel Polsek Patumbak, langsung melarikan diri. Tapi kemudian berhasil ditangkap AKP Ginanjar.

Tersangka lalu mencoba melakukan perlawanan sambil berteriak, sehingga teman-teman tersangka berdatangan. Mereka kemudian melakukan pengeroyokan terhadap AKP Ginanjar.

Akibat peristiwa tersebut, Ginanjar mengalami luka di bagian kepala, wajah dan punggung. Korban harus dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Medika.

Setelah mendapat perawatan, Ginanjar membuat pengaduan ke Mapolrestabes Medan.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar