Gunakan Dot Bayi, Modus Baru Cara Isap Sabu

Minggu, 25/08/2019 17:18 WIB
ilustrasi penggunaan dot susu bayi untuk isap sabu (Orami parenting)

ilustrasi penggunaan dot susu bayi untuk isap sabu (Orami parenting)

Temanggung, Jateng, law-justice.co - Kepolisian kembali menemukan modus baru yang dipakai oleh para pecandu narkoba. Kalau sebelumnya biasanya menggunakan bahan khsusus untuk menghisap obat-obatan terlarang tersebut, kali ini modus baru yang digunakan adalah dengan menggunakan dot bayi. Hal itu dilakukan oleh Novi Solivin (31) alias Nopek, warga Kelurahan Manding Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah untuk mengelabui polisi.

"Namun, karena kejelian petugas akhirnya bisa mengungkap kasus tersebut," kata Kasat Res Narkoba Polres Temanggung AKP Sri Haryanto seperti dikutip dari JPNN.

Ia mengatakan, tersangka ditangkap dalam Operasi Antik 2019 yang digelar pada bulan Agustus 2019. Dia ditangkap di wilayah Desa Petarangan, Kecamatan Kledung saat mengendarai sepeda motor, setelah sebelumnya didapat informasi bahwa dia membawa sabu-sabu.

"Saat kami geledah, di lengan tangan kanan sweaternya terdapat sabu-sabu. Ternyata dia pakai modus baru untuk alat isap sabu dengan memakai dot bayi, bukan botol biasa. Semula kami mengira ini dot anaknya, ternyata pengakuannya memang untuk nyabu," katanya.

Dari kasus ini petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip sabu-sabu berat kotor 0,47 gram, 0,92 gram, dan 0,72 gram.

Dua alat isap bong terbuat dari dot bayi, dua buah pipet kaca, satu jaket sweater warna abu-abu, satu telepon seluler, satu timbangan digital, dua pak plastik klip, dan satu unit sepeda motor AA 3488 TN.

"Kami masih terus menyelidiki kasus ini. Dari hasil pendalaman, dia dapat barang dari Bawen Kabupaten Semarang. Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Ancamannya hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar," katanya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar