Lies Marcoes

Merebut Tafsir: Perlukah Balita Dipakaikan Jilbab?

Sabtu, 24/08/2019 00:03 WIB
Ilustrasi (About Islam)

Ilustrasi (About Islam)

law-justice.co - Balita memakai jilbab dan berpakaian serba tertutup, menjadi pemandangan yang kian biasa di tanah air. Bukan hanya balita, tetapi juga bayi-bayi perempuan.

Bahkan di sebagian keluarga, para balita dan bayi tersebut dikenakan pakaian hitam yang menutupi sekujur tubuhnya (abayah), lengkap dengan kerudung yang juga lebih panjang (hijab), sehingga menutupi hampir separuh badannya. 

Dengan demikian, si anak telah memakai hijabnya sebagai lapisan ketiga, setelah abayah dan pakaian dalamnya. Di bagian dalam, biasanya mereka dipakaikan lagi celana panjang dengan tujuan untuk menutupi auratnya. 

Di masa bayi, jika lahir di Puskesmas atau rumah sakit bersalin (RSB), para perawat, bidan, atau dokter akan menasihati agar setiap pagi bayi mereka dijemur matahari. Gunanya agar bayi tak kuning akibat bilirubin tinggi.

Sinar matahari sebagai sumber vitamin D sangat dibutuhkan oleh tubuh manusia terutama di masa pertumbuhan. Vitamin D dari sinar matahari ini, sulit disubtitusikan dengan vitamin pengganti dalam bentuk obat. Lagi pula, sinar matahari adalah anugerah Tuhan yang diperoleh secara gratis. 

Namun, jika memakai pakain tertutup dan berlapis- lapis, bagaimana balita bisa mendapatkan sinar matahari. Arsitektur rumah Indonesia, apalagi di daerah padat penduduk, tak selalu memungkinkan matahari bisa menerobos ke bagian dalam, atau halaman belakang rumah.

Ini berbeda dengan arsitektur rumah- rumah di Timur Tengah, yang memiliki ruang keluarga sebagai tempat para perempuan berkumpul sehari-hari, tanpa harus menggunakan hijabnya. Lagi pula, jika kita perhatikan anak-anak perempuan dari keluarga-keluarga di Timur Tengah (jika itu menjadi patokan cara berpakaian), mereka tidak memakai baju abayah, hingga mereka dianggap telah remaja (setelah menstruasi). 

Cara berpakaian tertutup rapat, kita tahu sumbernya karena dilandasi keyakinan. Jika basisnya keyakinan, maka kita tentu harus mengacu kepada pandangan keagamaan. Dalam agama (fiqh) soal aurat - dan karenanya diyakini membentuk cara berpakaian - hanya berlaku jika perempuan telah mumayyiz (dewasa - telah tiba kepadanya kewajiban untuk menjalankan ibadah), tapi tidak bagi anak-anak, apalagi balita.

Jika demikian, mengapa orang tua muslim di Indonesia begitu tergila-gila pada pakaian yang menutupi badan anak-anak perempuan balita mereka? Padahal, dengan pakaian yang sedemikian rupa, mereka juga akan mengalami hambatan untuk bergerak bebas. Sedangkan usia lima tahun ke bawah adalah usia pertumbuhan otak, yang dipicu oleh gerak motoriknya. 

Bila basisnya keyakinan agama (fiqh), mengapa hijab telah dikenakan kepada balita, sementara agama belum mewajibkannya? Banyak orang tua yang menyatakan bahwa mereka sedang mendisiplinkan anak atau cucunya.

Tapi bukankah pendisiplinan membutuhkan pengetahuan dan kesadaran sang subyek? Sebab tanpa itu, pendisiplinan hanya akan menjadi indoktrinasi yang menjadikan mereka bagai kambing dicocok hidung.

Saya melihat ini persoalan serius. Pihak Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama harus terbuka dan berani menyatakan sikap mereka bahwa ini membahayakan masa depan balita kita.

Lembaga ini harus memberikan pendidikan yang mengajarkan apa dampak kekurangan vitamin D bagi tumbuh manusia, jika sejak bayi kurang terkena sinar matahari terutama di pagi hari. Bukan hanya itu, pakaian yang terlalu menutup juga dapat dapat memengaruhi kesehatan reproduksinya, selain menyulitkannya bergerak karena bisa berakibat pada perkembangan motoriknya.  

Agama memang untuk orang yang berakal dan menggunakan akalnya. ‘Afala taqilun, apakah kalian tidak berpikir? Tanya Tuhan, di sejumlah ayatNya.

Lies Marcoes, feminis Islam, aktivis HAM, medical ath Indonesian Muslim feminist activist, human rights worker, dan medical anthropologist.

 

 

(Tim Liputan News\Reko Alum)

Share:




Berita Terkait

Komentar