UAS Mungkin Bernasib Seperti Ahok, MUI: Bukan Wewenang Kami
Ustaz Abdul Somad (UAS) (Tagar.id)
Jakarta, law-justice.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) enggan berbicara banyak terkait kemungkinan Ustaz Abdul Somad (UAS) dapat terjerat pasal penodaan agama sama seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Melansir dari Tempo.co, Kamis (22/8/2019), Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi menyatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangan mereka.Baca juga : Tips Menyimpan Emas Supaya Untung Besar
Baca juga : Menguji MK Versus Amicus Curiae Universitas
Ketika ditanya soal laporan yang sudah masuk ke kepolsian, dia menjawab, "ya kan bisa dicabut," kata dia.Dalam kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat Ma`ruf Amin pernah ikut memberikan kesaksian kepada polisi dan di persidangan. Menurut Ma`ruf, ucapan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 itu mengandung penghinaan. Dari segi bahasa, Ahok disebut memposisikan Al-Quran, khususnya pada surat Al-Maidah sebagai alat melakukan kebohongan.Berkaca pada pengalaman di kasus Ahok, Masduki kembali menyampaikan harapan kasus Abdul Somad tidak masuk ke ranah hukum."Ya justru itu, agar tidak terulang seperti yang sebelumnya maka jangan kita masuk ke wilayah itu," ujar dia.Somad sendiri usai pernyataan itu kembali berkeras bahwa ceramahnya tak berbau penistaan agama. Dia menyatakan bahwa apa yang diucapkannya soal salib dan patung sesuai dengan ajaran Islam. Karena itu, dia secara tegas menyatakan tak mau meminta maaf. Ceramah Abdul Somad sendiri telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komunitas Horas Bangso Batak. Selain itu Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia juga telah mengadukan Somad ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri karena dinilai sudah melakukan penistaan agama.
Share:
Tags:
Sebelumnya
Komentar