Rini Masih Tutup Kuping dari Perintah Jokowi Soal Perombakan BUMN

Jum'at, 23/08/2019 10:27 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno (Keuangan.co)

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno (Keuangan.co)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko enggan berkomentar lebih jauh terkait rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yang bersikeras ingin merombak jajaran direksi perusahaan berpelat merah.

Moeldoko meminta hal ini ditanyakan langsung kepada Rini Soemarno. Purnawirawan Jenderal TNI itu pun belum mengetahui secara pasti, apakah langkah Rini bisa berujung pada sanksi tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tanyakan saja ke Bu Menteri. Belum tahu [apakah ada sanksi bagi Menteri Rini]. Ya itu kan garis Presiden," tegas Moeldoko seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (22/8/2019).

Dalam kesempatan sebelumnya, mantan Panglima TNI ini juga sempat angkat bicara soal ini. Dia menegaskan bahwa apa disampaikan Presiden dalam sidang kabinet adalah perintah dari atasan.

"Harus diikuti. Mestinya begitu," kata Moeldoko ketika itu, Senin (12/8/2019).

"Itu kan moral obligation bagi pejabat negara begitu," tegasnya lagi.

Ditemui di sela-sela pagelaran Indonesia - Afrika Infrastructure Dialogue (IAID) 2019 di Nusa Dua, Bali, Rini Soemarno pun menegaskan rencana RUPSLB lima BUMN tersebut masih akan dikomunikasikan secara insentif kepada Presiden Jokowi.

"Nanti aja lihat seperti apa. Semua itu kan harus saya laporkan kepada Presiden. Ya nanti liat aja hasilnya," kata Rini di Nusa Dua Convention Center, Nusa Dua, Bali, Selasa (20/8/2019).

Sebanyak lima BUMN akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada akhir Agustus ini, dengan agenda evaluasi kinerja dan rencana perubahan direksi maupun komisaris perusahaan.

Kelimanya terdiri dari empat bank BUMN yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk/(BMRI), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk/BBTN, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk/BBNI, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk/BBRI.

Satu emiten lain yakni anak usaha PT Pertamina (Persero) untuk subholding gas yakni PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS).

Sebelumnya Jokowi memang telah mengeluarkan instruksi kepada jajaran menteri Kabinet Kerja untuk tidak mengeluarkan kebijakan strategis maupun merombak jajaran. Instruksi ini pun juga berlaku bagi direksi BUMN.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar