Terungkap, Ini Biang Keladi BPJS Kesehatan Selalu Defisit

Jum'at, 23/08/2019 08:02 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (The Jakarta Post)

Menteri Keuangan Sri Mulyani (The Jakarta Post)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Keuangan, Sri Mulyani tak bisa membendung amarah ketika mengungkapkan kinerja BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit dari tahun ke tahun.

Sri Mulyani menilai BPJS Kesehatan dianggap belum mampu menjalankan fungsinya untuk mengelola dana asuransi kesehatan masyarakat Indonesia.

Melansir dari Viva.co.id, Kamis (22/8/2019), sejak didirikan 2014 lalu, BPJS Kesehatan terus mencatat defisit keuangan. Defisit ini bahkan diprediksi kembali meningkat hingga mencapai Rp28,5 triliun di tahun 2019.

Persoalan keuangan yang membelit BPJS Kesehatan hingga kini belum juga teratasi. Setiap tahun BPJS Kesehatan selalu mencatat defisit keuangan.

Padahal, setiap tahunnya pemerintah telah memenuhi kewajiban melakukan pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebesar Rp23 ribu per orang per bulan dengan angka tahunannya pada 2018 mencapai Rp25,5 triliun.

Ditambah, adanya dana bantuan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, yang pada 2018, mencapai Rp10,3 triliun saat defisit mereka sebesar Rp19,4 triliun.

Ada sejumlah hal yang menyebabkan BPJS selalu menanggung kerugian sebagai berikut:

Pasien nakal

Banyak pekerja informal atau tidak menerima upah kemudian mendaftar BPJS hanya ketika sakit. Dan setelah mendapat pelayanan dari fasilitas tersebut, mereka tidak lagi melakukan pembayaran iuran.

Peserta aktif rendah

Fakta lain adalah tingkat kepesertaan BPJS yang masih sangat rendah. Kepesertaan aktif baru 53 persen dari jumlah penduduk. BPJS janjinya adalah 60 persen.

Perilaku negatif rumah sakit

Rumah sakit diketahui sering memanipulasi kelas dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam sistem tersebut, kelas rumah sakit terbagi menjadi empat tingkat, yakni kelas A, B, C, hingga D.

Kelas A merupakan rumah sakit yang memiliki fasilitas paling lengkap dengan biaya layanan yang juga pastinya lebih tinggi. Kenyataannya, banyak rumah sakit yang meningkatkan kelasnya, dan tidak sesuai dengan kriteria pelayanan.

Tidak tegas

Menurut Sri Mulyani, selama ini BPJS Kesehatan tidak memiliki mekanisme penagihan yang tegas dan jelas, serta sistem pengawasan penggunaan layanan maupun penagihan klaim rumah sakit yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar