455 Orang Tertipu Apartemen Fiktif Ciputat, Pelaku Untung 30 M

Kamis, 22/08/2019 21:17 WIB
Ilustrasi Apartemen (CNN Indonesia)

Ilustrasi Apartemen (CNN Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Penipuan dengan modus penjualan apartemen fiktif terjadi di Ciputat, Tangerang Selatan. Para pelaku menjanjika calon konsumen dengan harga miring dan beragam bonus menarik.

Padahal, apartemen itu sendiri tak pernah dibangun dan tak punya izin. Dalam kasus tersebut, korban penipuan tercatat berjumlah 455 orang dengan total kerugian mencapai Rp30 miliar.

"Korban mencapai 455 orang, tetapi yang sudah melapor baru 26 orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis seperti dilansir CNNIndonesia.

Ketiga tersangka dalam kasus penipuan ini diketahui berinsial AS, KR, dan PJ.

Dijelaskan Gatot, dalam menjalankan aksinya, para tersangka memulainya dengan mendirikan sebuah perusahaan bernama PT MMS pada 2016.

AS berperan sebagai direktur utama perusahaan periode 2016-2017 sekaligus merangkap sebagai staf bagian pemasaran. Kemudian, tersangka KR berperan sebagai dirut perusahaan periode 2017-2019.

Sedangkan tersangka PJ berperan sebagai orang yang mengendalikan tersangka AS dan KR dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan apartemen dan penerimaan uang pembayaran.

Untuk meyakinkan korbannya, komplotan ini membuat brosur pemasaran yakni Ciputat Resort Apartement. Para tersangka menawarkan apartemen itu dengan harga murah yakni Rp150 juta dan berbagai bonus hadiah menarik untuk para pembeli.

"Menawarkan unit apartemen yang akan dijual menggunakan brosur dengan memberikan bonus yang besar sehingga para korban tertarik untuk membelinya," tutur Gatot.

Gatot mengungkapkan para tersangka berjanji kepada korban akan melakukan penyerahan unit apartemen pada tahun 2019. Namun, ternyata hingga Juli 2019 tak ada aktivitas pembangunan di lokasi apartemen yang dijanjikan.

Disampaikan Gatot, PT MMS juga belum pernah melakukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tangerang Selatan.

"Mereka belum pernah mengajukan permohonan izin tapi telah memasarkan apartemen kepada konsumen," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain kuitansi dan bukti transfer pembayaran dari para korban, brosur Ciputat Resort Apartment, maket atau miniatur apartemen, serta banner pemasaran Ciputat Resort Apartment.

Lebih lanjut, atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun penjara.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar