Diduga Aniaya Bayi, Seorang Baby Sitter Diringkus Polisi

Kamis, 22/08/2019 20:17 WIB
Ilustrasi Polisi Gadungan (Foto:Indopos)

Ilustrasi Polisi Gadungan (Foto:Indopos)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Sektor Kalideres, Jakarta Barat meringkus seorang baby sitter atau pengasuh bayi berinisial KN lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap anak majikannya yang baru berusia dua bulan. KN ditangkap di kediamannya pada Senin lalu (19/8).

Kapolsek Kalideres Ajun Komisaris Indra Maulana menuturkan bahwa penganiayaan terjadi karena pelaku kesal dipekerjakan tak sesuai perjanjian awal. Mulanya, pelaku hanya diminta mengasuh bayi. Namun dia juga disuruh bekerja sebagai asisten rumah tangga.

"Jadi awalnya itu pelaku diminta hanya untuk mengurus bayi saja," kata Indra saat dikonfirmasi, seperti dilansir CNN Indonesia.

Indra menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi saat orang tua korban tengah pergi ke gereja untuk beribadah. Saat itu, korban tiba-tiba menangis. Pelaku merasa terganggu.

Alhasil, karena sudah lebih dulu kesal dengan orang tua korban, pelaku menjadi sangat terganggu dengan tangisan korban. Emosinya meletup.

Pelaku melampiaskan kekesalannya kepada korban yang tengah menangis. Dia mencubit dan meremas korban yang masih berusia dua bulan.

"Korban dicubit pipinya sampai memar, kepalanya dicakar, bahu korban diremas, paha juga, pelaku juga menampar pipi korban," tutur Indra.

Orang tua korban kaget bukan kepalang saat mendapati anaknya mengalami luka-luka setelah pulang dari gereja. Mereka lalu membawa anaknya ke rumah sakit. Hasilnya, dokter menyebut ada dugaan korban dipukuli.

Indra menuturkan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Senin lalu (19/8). Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3,5 tahun penjara.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar