Tika Herli, Janda Polisi Otak Pembunuhan Ibu & Anak Divonis Mati

Kamis, 22/08/2019 19:10 WIB
Sidang vonis Tika Herli (31) dan Riko Apriadi (20) dua terdakwa kasus pembunuhan Ponia (31) dan Selvia (20)  (Kompas.com)

Sidang vonis Tika Herli (31) dan Riko Apriadi (20) dua terdakwa kasus pembunuhan Ponia (31) dan Selvia (20) (Kompas.com)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) kota Pagaralam, Sumatera Selatan menjatuhi vonis hukuman mati kepada Tika Herli (31).

Tika Herli terbukti telah merencanakan pembunuhan sadis ibu dan anak Ponia (31) dan Selvia (13) yang kemudian mayatnya dilempar dari Jembatan Endikat.

Tika membayar Riko Apriadi (20) yang juga divonis mati dan Jefri (21) yang divonis 10 tahun penjara untuk melakukan pembunuhan tersebut.

"Apabila 7 hari ke depan tidak ada laporan banding yang masuk, maka secara resmi putusan dinyatakan sah secara Undang-undang," kata Ketua Majelis Hakim M Martin Helmi seperti dilansir Kompas.com.

Ida (50) ibu dari Ponia mengaku bersyukur atas putusan tersebut karena perbuatan para terdakwa sangat keji saat membunuh anak dan cucunya.

"Mereka kejam, mereka pantas mendapatkan hukuman itu,"kata Ida.

Sebelumnya, setelah menangkap Tika, Polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni, Riko (22) warga Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, kemudian Jefri (22) Warga Palembang.

Riko dan Jefri mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta dari Tika untuk melancarkan niat jahatnya tersebut.

Tika menculik keduanya dari rumah korban di Jalan Gunung Gendang, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, pada (15/12/2018) lalu.

Ponia yang baru saja menjemput anaknya pulang sekolah dipaksa masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil, Ponia dianiaya hingga tewas disaksikan anaknya Selfia yang sempat mencoba kabur sebelum dibunuh.

Jenazah Poniah ditemukan 10 hari kemudian tepatnya pada (25/12/2018) oleh warga sekitar dengan kondisi membusuk di pinggir aliran Sungai Lematang, Kabupaten Lahat.

Empat hari setelah itu, jenazah Selfia juga ikut ditemukan di lokasi yang sama.

Menurut Kapolres Pagaralam AKBP Tri Saksono Puspo Aji, kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi pelaku yang mempunyai utang kepada korban Ponia sebesar Rp 45 juta.

Merasa sakit hati sering ditagih, Tika merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban.

"Pelaku Tika menghubungi dua rekannya untuk membunuh kedua korban. Dua pelaku diupah oleh Tika Rp 5 juta," kata Tri.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar