Keluarga Korban Mutilasi Minta Pelaku Dihukum Mati

Kamis, 22/08/2019 16:36 WIB
Prada DP nampak masih tertunduk lesu saat akan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8). Terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI. (Antara News)

Prada DP nampak masih tertunduk lesu saat akan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8). Terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI. (Antara News)

Jakarta, law-justice.co - Keluarga korban Fera Oktaria (21) mengaku tak terima dengan tuntutan seumur hidup penjara yang diberikan oditur terhadap terdakwa Prada DP (22).

Tuntutan itu tak adil dengan perbuatan sadis terdakwa terlebih telah merencanakan pembunuhan.

Ibu korban, Suhartini menilai majelis hakim memiliki pertimbangan lain dan tidak mengindahkan tuntutan oditur. Sebab, hukuman seumur hidup penjara tak setimpal dengan nasib anaknya yang dibunuh dan dimutilasi secara keji oleh terdakwa.

"Nyawa dibalas dengan nyawa, anak saya mati, Deri (DP) harus dihukum mati juga. Itu baru adil, bukan seumur hidup," kata Suhartini usai menghadiri sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis seperti dilansir Merdeka.com

Suhartini mengaku kecewa dengan tuntutan itu. Apalagi, dalam fakta persidangan tak ada satu pun saksi yang meringankan terdakwa.

"Kami tidak puas, kami maunya dihukum mati," kata dia.

Suhartini juga berharap hakim tidak tertipu dengan tangisan terdakwa dalam persidangan. Dia mengaku mengetahui sikap keseharian terdakwa yang tempramental dan suka berbohong.

"Tangisan dia itu bukan karena menyesal, tapi nangis puas sudah membunuh Fera. Kurang ajar," kata Suhartini.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar