Menangkan Gugatan, Kader PSI Ini Desak Anies Patuhi MA

Kamis, 22/08/2019 06:43 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin upacara kemerdekaan ke-74 RI di  Pulau D di Teluk Jakarta, Sabtu (17/8). (Robinsar Nainggolan, Law-Justice.co)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin upacara kemerdekaan ke-74 RI di Pulau D di Teluk Jakarta, Sabtu (17/8). (Robinsar Nainggolan, Law-Justice.co)

Jakarta, law-justice.co - PSI meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menata para pedagang kaki lima (PKL) di trotoar jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Partai yang identik dengan anak muda tersebut menilai Gubernur DKI, Anies Baswedan kontrakdiktif dalam gagasannya mengenai pejalan kaki dengan kebijakannya menutup trotoar Tanah Abang.

"Juga kita harus ingat bahwa penutupan jalan pedagang ini merupakan kepentingan umum lebih luas, kepentingan pejalan kaki dan juga kepentingan umum. Pak Anies kan pernah mengatakan di salah satu acara televisi nasional bahwa alat transportasi kita yang dimiliki semua orang adalah kaki. Kaki ini digunakan untuk di trotoar," kata anggota DPRD DKI terpilih dari fraksi PSI, William Aditya Sarana, Rabu (21/8/2019).

"Tetapi ketika kita jalan di trotoar ternyata banyak PKL di sana. Nah jalannya jadi susah. Jadi ada kontradiksi pemikiran yang ada di benak gubernur kita. Pak Anies ini kan gubernur gagasan, nggak mau langsung kerja-kerja tapi dimulai dengan gagasan," tambahnya seperti dilansir dari Detik.com.

William yang memenangkan gugatan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum itu meminta Anies segera menata para PKL di trotoar jalan. William mengatakan pihaknya bukan anti terhadap PKL namun dia ingin warga DKI tidak saling mengganggu.

"Jadikan putusan Mahkamah Agung ini sebagai momentum untuk Pak Anies untuk segera menata PKL. Kami bukan anti PKL, kami ingin PKL ini ditata di DKI Jakarta. Agar tidak mengganggu luas, jadi PKL-nya enak, pejalan kaki dan angkutan tidak terganggu," ucapnya.

Wiliam juga mendorong Anies segera melaksanakan putusan MA mengenai gugatan soal penutupan trotoar Tanah Abang.

"Tapi saya terus mendorong untuk segera dieksekusi keputusan ini. Karena kalau tidak kunjung dieksekusi, sekaligus membina PKL ke tempat baik dan tidak mengganggu angkutan umum," ujarnya.

Sebelumnya, William memenangkan gugatan melawan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penutupan trotoar Tanah Abang di tingkat Mahkamah Agung (MA). Anies mengatakan menghormati proses hukum yang berlaku.

"Nanti kita lihat implikasinya, tapi prinsipnya kita akan mengikuti keputusan pengadilan kita menghormati keputusan pengadilan," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

Anies mengatakan akan mengkonsultasikan putusan MA dengan jajarannya. "Sedang dibahas sekarang, nanti seperti apa hasilnya saya kabarin," ujar Anies.

William menggugat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Pasal itu digunakan Anies untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, untuk pedagang kaki lima selama pembangunan skybridge.

Putusan Mahkamah Agung itu bernomor 42 P/ HUM/ 2018. Perkara tersebut telah diputus sejak 18 Desember 2018, namun salinannya baru-baru ini diterima oleh PSI.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar