Menangkan Gugatan, Kader PSI Ini Desak Anies Patuhi MA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin upacara kemerdekaan ke-74 RI di Pulau D di Teluk Jakarta, Sabtu (17/8). (Robinsar Nainggolan, Law-Justice.co)
Jakarta, law-justice.co - PSI meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menata para pedagang kaki lima (PKL) di trotoar jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Partai yang identik dengan anak muda tersebut menilai Gubernur DKI, Anies Baswedan kontrakdiktif dalam gagasannya mengenai pejalan kaki dengan kebijakannya menutup trotoar Tanah Abang.Baca juga : Tips Menyimpan Emas Supaya Untung Besar
Wiliam juga mendorong Anies segera melaksanakan putusan MA mengenai gugatan soal penutupan trotoar Tanah Abang."Tapi saya terus mendorong untuk segera dieksekusi keputusan ini. Karena kalau tidak kunjung dieksekusi, sekaligus membina PKL ke tempat baik dan tidak mengganggu angkutan umum," ujarnya.Sebelumnya, William memenangkan gugatan melawan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penutupan trotoar Tanah Abang di tingkat Mahkamah Agung (MA). Anies mengatakan menghormati proses hukum yang berlaku."Nanti kita lihat implikasinya, tapi prinsipnya kita akan mengikuti keputusan pengadilan kita menghormati keputusan pengadilan," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).Anies mengatakan akan mengkonsultasikan putusan MA dengan jajarannya. "Sedang dibahas sekarang, nanti seperti apa hasilnya saya kabarin," ujar Anies.William menggugat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Pasal itu digunakan Anies untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, untuk pedagang kaki lima selama pembangunan skybridge.Putusan Mahkamah Agung itu bernomor 42 P/ HUM/ 2018. Perkara tersebut telah diputus sejak 18 Desember 2018, namun salinannya baru-baru ini diterima oleh PSI.
Share:
Tags:
Komentar