Mahfud MD Nilai UAS Tak Bisa Dipolisikan, Ini Alasannya

Kamis, 22/08/2019 11:04 WIB
Eks Ketua MK Mahfud MD (Breakingnews.co.id)

Eks Ketua MK Mahfud MD (Breakingnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Mahfud MD menilai kasus dugaan penodaan agama oleh Ustaz Abdul Somad (UAS) tak bisa dilanjutkan proses hukumnya karena sudah kedaluwarsa.

Melansir dari Bisnis Indonesia, Mahfud menjelaskan tentang pernyataan UAS yang menjawab pertanyaan jemaah tausiyah tentang salib.
 
"Yang harus diingat, satu, pernyataan UAS itu sudah kedaluwarsa untuk dipidanakan," katanya, Selasa (20/8/2019).
 
Menurut dia, kasus itu tidak lagi bisa dipidanakan karena sudah berlangsung cukup lama. Selain itu yang kedua, masyarakat saat ini dinilai sudah memaafkan UAS.
 
Meski demikian, penyebar video pendek yang berisikan materi ceramah UAS sehingga viral, dinilai Mahfud bisa dipidanakan.
 
Namun kembali dia berhadap kasus dugaan penistaan agama ini tidak dilanjutkan ke proses hukum.
 
"Kita anggap selesai saja, kita berharap agar UAS bisa mengerjakan studi dengan baik dan segera kembali untuk mengabdi ke Indonesia," katanya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar