Layanan Kesehatan Rumah Sakit Buruk, KPW Tuntut Ini ke Pemerintah

Rabu, 21/08/2019 19:44 WIB
KPW Rekan Indonesia Provinsi Banten tuntut perbaikan layanan kesehatan rumah sakit Rabu (21/8/2019) (FajarBanten.com)

KPW Rekan Indonesia Provinsi Banten tuntut perbaikan layanan kesehatan rumah sakit Rabu (21/8/2019) (FajarBanten.com)

Jakarta, law-justice.co - Pelayanan kesehatan merupakan hak semua rakyat, akan tetapi masih banyak rumah sakit yang memperlakukan pasien dengan tidak layak.

Pelayanan Kesehatan adalah hak rakyat yang wajib dipastikan keberlangsungannya agar rakyat benar-benar terjamin hak kesehatannya sesuai amanat UUD 1945, dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Namun apa yang terjadi di Banten sungguh jauh dari mimpi yang diamanatkan oleh UUD 45 dan UU No 36 Thn 2009 tersebut. Masih banyak di rumah sakit, rakyat Banten mengalami perlakuan yang buruk dalam menikmati pelayanan kesehatan di Banten.

Hal ini disampaikan oleh Rijal, Ketua Kolektif Pimpinan Wilayah Relawan Kesehatan Indonesia Provinsi Banten (KPW Rekan Indonesia Provinsi Banten) ketika unjuk rasa di depan kantor Gubernur Provinsi Banten, Rabu pagi (21/8/2019).

Rijal menyatakan bahwa Rekan Indonesia sangat miris dengan kondisi pelayanan kesehatan di Banten. Hampir setiap bulan kami menerima 8 sampai 10 keluhan warga per minggu terkait dengan pelayanan kesehatan.

"Dan itu hampir diseluruh wilayah Provinsi Banten dari mulai Tangsel sampai Lebak." ujar Rijal dalam siaran pers yang diterima Law-Justice.co.

Menurut Rijal, kasus pelayanan kesehatan yang buruk terbanyak ada di wilayah Serang. Tercatat dalam catatan Rekan Indonesia di Serang ada terdapat 27 kasus dalam bulan Agustus ini saja.

"Ada 27 kasus yang berasal dari laporan warga ke Rekan Indonesia Serang, 5 kasus paling krusial terjadi pada bulan Agustus 2019 ini" ungkap Rijal.

Rijal menambahkan bahwa kasus pelayanan kesehatan di Banten memiliki banyak kendala, mulai dari susahnya mendapatkan ICU sampai obat yang harus di beli sendiri oleh pasien.

"Keterbatasan ruang ICU menyebabkan warga Banten harus di rujuk keluar Banten yang jaraknya jauh dan memakan waktu dalam perjalanan rujukan" kata Rijal.

Seharusnya Banten bisa menambah fasilitas ICU sehingga tidak perlu merujuk ke luar Banten, apalagi Banten pada 2019 ini Banten menerima anggaran 17,06 triliun dari pemerintah pusat. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk menambahkan ruang ICU.

Diakhir siaran persnya, Rijal menghimbau kepada pemerintah provinsi Banten untuk fokus dalam upaya peningakatan kualitas pelayanan kesehatan di Provinsi Banten serta dapat lebih mendorong peran Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi (BPRS Provinsi) untuk dapat berjalan seperti yang diharapan oleh UU Rumah Sakit.

"BPRS belum berfungsi maksimal, seharusnya BPRS bisa lebih meningkatkan pelayanan kesehatan di Banten jika saja peran BPRS benar benar seperti tupoksinya di dalam UU Rumah Sakit" papar Rijal

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar