Ibu Hamil Diberi Obat Kadaluwarsa, Nasib Janin Masih Diperiksa

Selasa, 20/08/2019 21:17 WIB
Ilustrasi Obat-obatan kadaluwarsa (langitsultra.com)

Ilustrasi Obat-obatan kadaluwarsa (langitsultra.com)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Jakarta Utara akan memeriksa apoteker yang diduga memberikan obat kedaluwarsa kepada seorang ibu hamil di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus itu. Yakni, suami korban dan pihak Puskesmas Kamal Muara.

"Rencana [pemeriksaan] kalau enggak salah besok," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto melansir CNNIndonesia.

Untuk korban menurut Budhi, sampai saat ini masih belum bersedia untuk dimintai keterangan.

Saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan oleh dokter dari rumah sakit untuk mengetahui soal pengaruh obat kedaluwarsa itu terhadap janin yang dikandung korban.

Budhi menuturkan pihaknya menduga ada kelalaian yang dilakukan oleh pihak puskesmas terkait pemberian obat kedaluwarsa itu.

Obat kedaluwarsa itu, kata Budhi, seharusnya akan didisposal atau dimusnahkan.

Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa sisa obat yang kedaluwarsa dan sejumlah sampel yang diambil dari puskesmas itu.

"Sehingga pada saat ada orang yang menebus obat itu masih tercampur dengan obat yang sudah kedaluwarsa, sehingga saat obat itu diberikan pada korban ini adalah memang obat yang sudah kedaluwara," tuturnya.

Sebelumnya, seorang ibu hamil Novi Sri Wahyuni (21) memperoleh obat yang telah kedaluwarsa dari Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara. Hal Itu terjadi saat Novi tengah kontrol kandungan pada Selasa (13/8) lalu.

Novi mulanya diberikan empat jenis obat. Salah satu jenis obat ternyata telah habis masa berlakunya alias kedaluwarsa. Akibatnya, dia merasa sakit perut dan sakit kepala.

Novi dan keluarga telah melaporkan pihak puskesmas ke Polsek Metro Penjaringan dengan tuntutan perlindungan konsumen Pasal 8 UU RI Nomor 8 tahun 1999. Laporan tercatat dengan nomor LP940/K/VIII/2019/SEKPENJ.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Agus Ariyanto mengakui ada kelalaian pegawai sehingga obat yang semestinya tidak diberikan ke pasien, tetap diberikan.

Agus menjelaskan bahwa setiap puskesmas di kecamatan Penjaringan selalu menaruh obat yang telah kedaluwarsa di tempat terpisah. Namun, dia meyakini kelalaian hanya terjadi di hari ketika Novi berobat saja.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar