KPK Tetapkan Dua Jaksa OTT Yogyakarta Jadi Tersangka

Selasa, 20/08/2019 20:46 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Ketiga tersangka itu yakni Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai pemberi suap, sedangkan dua orang lainnya, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta: Anggota TP4D Eka Safitra (ESF) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) diduga sebagai penerima.

"Sebagai pihak yang diduga penerima, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melansir CNNIndonesia.

Sementara itu Gabriella sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan tersangka ini setelah tim satgas komisi antirasuah melakukan operasi tangkap tangan pada Senin (19/8) di Solo dan Yogyakarta.

Dalam OTT ini KPK menyita uang sejumlah Rp100 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Yogyakarta, Senin (19/8). Tim KPK juga turut mengamankan empat orang yang terdiri dari unsur jaksa dan swasta.

"Ada sekitar 4 orang yang diamankan dan sejumlah uang dari unsur jaksa, rekanan/ swasta dan PNS," kata dia.

Febri menambahkan, uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek yang diawasi Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar