Hilang Berbulan-bulan, Polisi Masih Cari 100 Napi yang Kabur

Selasa, 20/08/2019 10:01 WIB
Ilustrasi napi (pojoksatu.id)

Ilustrasi napi (pojoksatu.id)

Jakarta, law-justice.co - Setidaknya ada 100 narapidana yang kabur dari dua penjara di Aceh pada beberapa bulan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh menyampaikan bahwa sebanyak 100 napi tersebut masih dalam pencarian pihak berwenang.

"Mereka masih dalam pengejaran dan pencarian. Pencarian kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Data-data mereka juga sudah kami sampaikan ke kepolisian," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Aceh Agus Toyib, Senin (19/8/2019).

Melansir dari Antara, Agus Toyib menyebutkan, 100 narapidana yang masih dikejar tersebut, 70 orang di antaranya kabur dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Aceh Besar. Mereka kabur saat kerusuhan pada akhir November 2018.

Sedangkan 30 narapidana lainnya, melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara. Mereka melarikan diri saat kerusuhan yang terjadi di rutan tersebut pada Juli 2019.

Sebagian narapidana lainnya yang sebelum sempat kabur, ada yang ditangkap, ada juga menyerahkan diri, dan diserahkan keluarga, sebut Agus Toyib.

"Pascakaburnya narapidana di LP Banda Aceh maupun Rutan Lhoksukon, ada peningkatan pengawasan dan penjagaan. Serta memberikan mereka pelatihan agar tidak memikirkan melarikan diri," kata Agus Toyib.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh itu memaparkan bahwa kondisi penjara di Aceh hampir semuanya kelebihan kapasitas. Kapasitas penjara di Aceh hanya 3.000-an, tetapi dihuni 8.500-an orang.

"Masalah kelebihan daya huni ini tidak hanya terjadi di Aceh, tetapi juga hampir seluruh Indonesia. Ada beberapa upaya yang kami lakukan untuk mengatasi kelebihan daya huni tersebut, seperti memindahkan narapidana ke penjara lainnya, baik di Aceh maupun keluar Aceh," pungkas Agus Toyib.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar