Tengah Antri Undian Saat HUT RI, Sopir Ambulans Dibunuh

Minggu, 18/08/2019 18:45 WIB
ilustrasi pembunbuhan (Brito)

ilustrasi pembunbuhan (Brito)

Kalimantan Tengah, law-justice.co - Perayaan peringatan HUT RI ke-74 di Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah pada Sabtu (17/8/2019) menyisahkan cerita tragis. Pasalnya seorang sopir ambulans sebuah perusahaan kelapa sawit yang berinisial T (31) tewas dibunuh oleh pria berinisial W (30). W melakukan itu karena merasa cemburu dengan T yang dekat dengan istrinya.

"Diduga dipicu rasa cemburu. Pelaku masih diperiksa secara intensif," kata Kapolsek Kota Besi Iptu Irfan Mochammad Nur Alireza di Sampit, seperti dikutip dari JPNN, Minggu (18/8/2019).

Peristiwa tersebut terjadi di aula sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Telawang. Saat itu warga sedang antri acara undian kupon hadiah dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Saat itu istri pelaku juga ada di lokasi, begitu pula korban, juga hadir berbaur dengan warga lainnya. Awalnbya pelaku W tidak berada di lokasi. Namun, dia belakangan dari Kabupaten Seruyan hendak menjenguk anak dan istrinya. Kabarnya, pelaku dan istrinya memang pisah ranjang karena ada permasalahan keluarga.

Ketika sampai di lokasi dan melihat sang istri dekat dengan korban, pelaku diduga cemburu. Dia tidak terima perempuan yang dianggapnya masih sah sebagai istrinya itu dekat dengan laki-laki lain.

Pelaku kemudian pergi ke salah satu warung warga untuk meminjam pisau. Dia kemudian kembali ke lokasi dan langsung menyerang korban secara membabi buta hingga korban ambruk akibat luka tusuk di leher dan bagian tubuh lainnya.

Melihat korban terkapar bersimbah darah, pelaku lari ke arah perumahan karyawan. Sementara itu warga yang melihat kejadian itu langsung melarikan korban ke klinik setempat, namun ternyata nyawa korban tidak tertolong lagi.
Polisi yang menerima laporan itu langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Sementara jenazah korban dibawa ke RSUD dr Murjani Sampit untuk divisum, kemudian diserahkan kepada pihak keluarga.

"Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Pasal 351 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Irfan

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar