Serikat Media Kutuk Aksi Aparat Intimidasi Buruh dan Jurnalis

Minggu, 18/08/2019 15:32 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap jurnalis (Tirto.id)

Ilustrasi kekerasan terhadap jurnalis (Tirto.id)

Jakarta, law-justice.co - Solidaritas Pekerja VIVA (SPV) mengecam tindakan represif aparat hukum terhadap buruh dan jurnalis pada aksi demonstrasi penolakan revisi UU Ketenagakerjaan No.13/2003, Jumat (16/8/2019).

Sejak pagi hari, sejumlah buruh sudah diadang oleh aparat kepolisian saat perjalanan mereka menuju Gedung MPR/DPR di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Tindakan pengadangan dilakukan oleh aparat kepolisian dengan memarkir mobil polisi, mobil sampah, dan sejumlah angkutan kota persis di depan mobil komando yang akan membawa massa buruh.

Melansir VIVA.co.id, intimidasi aparat tak sebatas mengadang peserta. Aparat juga melakukan intimidasi dan melakukan aksi kekerasan pada sejumlah wartawan yang sedang meliput aksi tersebut di depan kantor DPR saat Sidang Tahunan MPR.

Tercatat tiga wartawan yang diancam dan dihardik untuk menghapus video yang mereka ambil. Tiga wartawan tersebut adalah Syaefullah dari VIVAnews (yang merupakan anggota SPV), Nurul Hidayat dari Bisnis Indonesia, Galih dari Antara, dan Midun dari Jawa Pos.

Nasib Midun dari Jawa Pos lebih parah karena aparat sempat menarik bajunya dan menghardik agar Midun menghapus foto dan video yang ia ambil terkait perlakuan aparat pada buruh.

Revisi UU Ketenagakerjaan kali ini sepertinya akan digeber oleh pemerintahan Jokowi. Pemerintah menganggap beleid itu sudah usang dan perlu diperbarui demi pasar tenaga kerja yang lebih kompetitif.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri juga menyampaikan relasi perekonomian dunia kini menginginkan pasar tenaga kerja yang lebih fleksibel, dan aturan ketenagakerjaan saat ini bak ‘kanebo kering’ yang tak hanya memberatkan dunia usaha, melainkan juga tak baik bagi iklim tenaga kerja di Indonesia.

Namun pemerintah lupa, pasal-pasal yang akan direvisi adalah pasal yang selama ini memanusiakan buruh. Bagi buruh, revisi UU Ketenagakerjaan No.13/2003 adalah contoh konkrit pemerintah mulai bertekuk lutut pada kemauan pemilik modal.

Rencana pemerintah merevisi UU tersebut juga menunjukkan pemerintah semakin jauh dari keinginan untuk berpihak pada buruh.

Aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepada buruh yang akan berdemonstrasi, menyampaikan pesan bahwa pemerintah menolak mendengarkan suara buruh.

Atas dasar itu, Solidaritas Pekerja VIVA (SPV) menyatakan sejumlah hal:

1. Menolak intimidasi dan tindakan kekerasan aparat terhadap jurnalis dan buruh yang sedang menunaikan hak dan kewajiban mereka.
2. Meminta pemerintah menindak tegas aparat yang melakukan aksi kekerasan dan intimidasi pada jurnalis dan buruh
3. Meminta pemerintah berpihak pada buruh dan membatalkan rencana revisi beberapa pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang memberatkan dan tidak berpihak pada buruh.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar