3 Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Polisi yang Terbakar di Cianjur

Minggu, 18/08/2019 08:14 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Suarapelita.com)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Suarapelita.com)

Bandung, law-justice.co - Tiga mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi terbakar saat mengamankan unjuk rasa di Cianjur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pascakejadian, penyidik telah memeriksa 32 orang, yang terdiri atas 31 mahasiswa dan 1 orang warga biasa. Ke-31 mahasiswa itu berasal dari sejumlah elemen organisasi yang berunjuk rasa saat peristiwa Ipda Erwin Yudha, Briptu Yudi Muslim, Briptu FA Simbolon, dan Briptu Anif, terbakar.

Sebelumnya, unjuk rasa digelar oleh sekitar 50 mahasiswa dari beberapa organisasi. Antara lain, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cianjur, PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cianjur, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cianjur, Cianjur Intelectual Foundation (CIF), Himpunan Mahasiswa Tjiandjur (Himat), Ikatan Mahasiswa Muhammadiah (IMM) Cianjur, dan PD Hima Persis Cianjur.

Melansir dari Sindonews.com, setelah melakukan penyidikan selama 2X24 jam, akhirnya tiga mahasiswa ditetapkan tersangka dalam kasus yang terjadi di depan Kantor Pemda Kabupaten Cianjur pada Kamis 15 Agustus 2019 itu. Sedangkan 28 orang lainnya, dipulangkan. Penetapan dua tersangka baru itu didasarkan pada alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik terkait keterlibatan keduanya dalam tragedi empat polisi terbakar tersebut.

"Total dari 32 orang yang diamankan, 28 orang sudah dipulangkan dari sejumlah unsur pengunjuk rasa kelompok Cipayung Plus dan satu orang dari masyarakat. Dari jumlah saksi yang diperiksa itu, tiga orang sudah ditetapkan tersangka, termasuk RS dan dua tersangka baru. Sampai saat ini, proses pemeriksaan penyidikan masih berlangsung," kata Truno, Sabtu (17/8/2019).

Diketahui, dalam waktu 1X24 jam, penyidik Satreskrim Polres Cianjur yang di-back up oleh Ditreskrimum Polda Jabar, menetapkan satu tersangka dalam kasus Ipda Erwin terbakar saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemda Kabupaten Cianjur, Jalan Siliwangi, Kabupaten Cianjur, Kamis (15/8/2019).

Penetapan satu tersangka berinisial RS, mahasiswa di Universitas Suryakencana Cianjur, pada Jumat 16 Agustus 2019 itu, setelah penyidik memperoleh bukti dan keterangan saksi terkait perbuatan tersangka dalam aksi untuk rasa yang berakhir tragedi tersebut. Tersangka merupakan anggota organisasi ekstra kampus, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Cianjur.

Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, dalam kurun waktu kurun waktu relatif cepat dan profesional, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial RS.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar