Kabar Revisi UU Ketenagakerjaan, Menaker: Itu Hoaks

Sabtu, 17/08/2019 09:03 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri. (Foto: Tribunnews)

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri. (Foto: Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah grup wartawan menerima kabar mengenai gambar berisi poin arah revisi UU Ketenagakerjaan 13/2003. Informasi itu beredar masif pada Jumat (16/8), dan disebut dapat membahayakan buruh. Namun, kabar itu dibantah.

Ada belasan kategori dan pasal yang diusulkan diubah. Satu di antaranya adalah definisi hubungan kerja pada pasal 50. 

"Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi ...antara pemberi kerja dengan pekerja/buruh." bunyi usulan tersebut.

Dilansir dari CNBC Indonesia, pihaknya mencoba meminta tanggapan dari Menteri Ketengakerjaan Hanif Dhakiri. Namun, ia tidak mengomentarinya. Ia justru menyebut usulan yang disampaikan adalah hoaks.

"Ya yang revisi siapa. Itu hoaks karena ada draft yang gak jelas dari mana. Pemerintah belum mengeluarkan draft apa-apa. Pemerintah baru tahap melakukan kajian dan menyerap aspirasi dari segmentasi yang ada dari teman-teman Serikat Pekerja, dunia usaha," kata Hanif di Kantor Ditjen Pajak I dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (16/8).

Pada bagian bawah gambar, disebut bahwa sumber diambil dari Kemenkumham, Laporan Akhir Analisa dan Evaluasi Hukum Terkait Ketenagakerjaan (2018) dan pelbagai sumber.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar