Peraturan IMEI, Menkominfo: Belum Akan Diteken pada 17 Agustus

Sabtu, 17/08/2019 15:02 WIB
Ilustrasi telepon seluler. (Foto: pocketiint)

Ilustrasi telepon seluler. (Foto: pocketiint)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan aturan tentang Identitas Perangkat Bergerak Internasional (International Mobile Equipment Identity/IMEI) tidak ditandatangani pada Sabtu (17/8/2019).

"Pada 17 Agustus kan upacara. Bagaimana mau tanda tangan," kata Menteri Kominfo Rudiantara saat ditemui di Jakarta pada Jumat (16/8/2019) seperti dilansir Antara.

Rudiantara menjawab pertanyaan mengenai aturan yang sedianya akan ditandangani oleh Menteri Kominfo, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian.

Ia pun menjelaskan penerbitan aturan IMEI memang akan memanfaatkan momentum dan semangat 17 Agustus. Tapi, bukan berarti akan ditandatangani tepat pada 17 Agustus.

"Bukan (ditandatangani) tanggal 17 (Agustus). Tapi, (aturan itu) menggunakan momentum 17 (Agustus)," ungkap Rudiantara.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Ismail, saat dihubungi Antara pada Selasa (13/8/2019), menyatakan belum dapat memastikan tanggal penandatanganan aturan IMEI.

"Tanggalnya belum dipastikan. Tapi, kisaran pada Agustus," kata Ismail.

Sebelumnya, Kominfo mengusulkan regulasi IMEI akan diterapkan enam bulan setelah pengesahan oleh menteri-menteri terkait menyusul sejumlah hal yang harus diperhatikan sebelum aturan itu berlakue fektif.

Kominfo juga sedang menyiapkan delapan hal sebelum pemberlakuan aturan IMEI, termasuk basis data IMEI yang solid, sinkronisasi dengan operator seluler, hingga menyiapkan layanan konsumen.

Kebijakan aturan IMEI itu pun tidak berlaku surut. Ponsel yang dibeli di luar negeri sebelum pemberlakuan kebijakan itu tidak akan terkena blokir.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar