Usulan NKRI Bersyariah Langgar Ideologi Pancasila

Sabtu, 17/08/2019 07:33 WIB
Ilustrasi: Nusantara News

Ilustrasi: Nusantara News

Jakarta, law-justice.co - Wacana NKRI Bersyariah muncul dalam rekomendasi Ijtima Ulama IV yang digelar oleh Persaudaraan Alumni 212 di Sentul, Bogor, beberapa waktu lalu. Usulan tersebut dianggap tidak sesuai dengan Ideologi dan latar belakang negara Indonesia.

"Saya ingatkan PA 212 agar menyadari sejarah Pancasila dan pahami nilai-nilai dan filosolfinya. Pahami juga sejarah kemerdekaan, sejarah berdirinya bangsa dan negara, pahami eksistensi bangsa dan negara Indonesia pada hari ini dan ke depannya. Pahami dan hargai kemajemukan dengan tidak menciptakan istilah yang berpotensi merusak persatuan dan kesatuan," kata Panglima Front Pembela Rakyat (FPR), Nugroho Prasetyo dalam keterangannya dikutip dari Okezone, Jumat (16/8).

Pancasila, sambung dia, adalah dasar negara Republik Indonesia dan sudah final, tidak tergantikan. Pancasila termasuk Undang-undang Dasar (UUD) 1945 juga telah menegaskan bahwa negara dan bangsa Indonesia bukan negara yang berdasarkan agama tertentu. Kemudian, Pancasila menurutnya merupakan karunia Tuhan yang luar biasa melalui para pendri bangsa dan negara Indonesia di tahun 1945.

"Meski majemuk, namun secara umum selama 74 tahun kita sudah hidup aman, nyaman, penuh kekeluargaan dan penuh persaudaraan. Ini kekayaan luar biasa. Bangsa lain saja iri sama kita. Jadi jangan sampai tali persaudaraan dalam bingkai NKRI ini rusak dan dirusak oleh oknum-oknum pengganggu Pancasila dan pengganggu keutuhan NKRI, pengkhianat kemajemukan,” tuturnya.

Selain itu, Nugroho menyatakan pihaknya siap mendukung penuh Pemerintah Joko Widodo guna mengawasi kelompok yang ingin mengganggu Pancasila dan keutuhan NKRI.

"FPR juga meminta kepada pemerintah untuk terus mengawasi ormas dan kelompok garis keras dari mana pun asalnya yang tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan ingin mengganggu NKRI. Jika berlebihan dan melanggar hukum, tindak tegas dan bubarkan! FPR siap mendukung dan turun tangan jika diminta aparat keamanan untuk melawan kelompok pengganggu NKRI," tukas Nugroho.

(Winna Wijaya\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar