Ramai-ramai Mengecam Intimidasi Jurnalis di Sidang Tahunan MPR

Sabtu, 17/08/2019 06:00 WIB
Ilustrasi Poster Menolak Kekerasan Terhadap Jurnalis (penanegeri)

Ilustrasi Poster Menolak Kekerasan Terhadap Jurnalis (penanegeri)

law-justice.co - Sejumlah organisasi profesi wartawan mengecam intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada awak media yang hendak meliput aksi unjuk rasa buruh di sekitaran kompleks Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Data dari Aliasni Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mencatat, setidaknya ada enam jurnalis yang menjadi korban intimidasi dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat keamanan. Jurnalis-jurnalis tersebut berasal dari beberapa media, seperti SCTV, Inews, Vivanews, Bisnis Indonesia, dan Jawa Pos.

Berdasarkan rilis AJI Jakarta yang diterima redaksi, salah seorang korban jurnalis SCTV bernama Haris, mengaku telah dipukul aparat pada bagian tangan saat merekam video melalui ponselnya. Sebelumnya dia dilarang dan dimarahi ketika merekam dengan kamera. Saat itu sejumlah massa aksi buruh hendak diangkut polisi ke dalam mobil.

"Kamu jangan macam-macam, saya bawa kamu sekalian," kata Haris menirukan ucapan aparat tersebut.

Haris telah menyatakan dirinya adalah wartawan, namun polisi tak menghiraukan. Pelaku pemukulan mengenakan baju putih dan celana krem, diduga dari satuan Resmob. Beberapa polisi yang berjaga diketahui berasal dari Polres Jakpus.

Korban lainnya adalah jurnalis foto Bisnis Indonesia, Nurul Hidayat. Ia dipaksa menghapus foto dan video yang sebelumnya sempat direkam. Nur Hidayat mengatakan, pelaku mengenakan pakaian bebas serba hitam, berambut agak panjang, dan ada tindikan di kuping.

Fotografer Jawa Pos Miftahulhayat juga terpaksa menghapus foto di bawah intimidasi polisi. Dia diancam akan dibawa polisi bersama para demonstran yang diangkut ke mobil.

Begitu pula jurnalis Vivanews, Syaifullah, yang mengalami intimidasi serupa. Polisi meminta rekaman video miliknya dihapus. Dia juga diancam akan diangkut polisi jika tak menghapus video.

Reporter Inews, Armalina dan dua kameramen juga mengalami intimidasi oleh oknum aparat berbaju putih. Salah seorang petugas bahkan berteriak, "Jangan mentang-mentang kalian wartawan ya!".

Armalina sempat melihat salah seorang jurnalis media online ditarik bajunya dan dipaksa menghapus foto. Melihat kejadian itu, kru Inews tidak berani melawan aparat dan terpaksa menghapus videonya.

Ketua AJI Indonesia Asnil Bambani mengatakan, kasus kekerasan terhadap jurnalis bukan kali ini saja terjadi. Kasus serupa pernah terjadi saat aksi unjuk rasa di depan gedung Bawaslu RI, 21 dan 22 Mei lalu. Saat itu, belasan jurnalis menjadi korban kekerasa dari aparat Brimob yang mengamankan aksi unjuk rasa.

“AJI Jakarta mendesak aparat kepolisian menghentikan intimidasi dan kekerasan tersebut karena jelas-jelas melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Usut tuntas kasus ini," kata Asnil.

Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Merujuk pada KUHP dan Pasal 18 UU Pers, pelaku kekerasan terancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Kasus kekerasan jurnalis oleh aparat kepolisian juga bertentangan dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017. Pasal 4 ayat 1 menyebutkan para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal serupa juga diserukan oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia. Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana mengatakan, kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Pelaku tindak kekerasan bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

“Tindakan oknum personel polisi yang mengintimidasi serta penghapusan video dan foto yang diambil oleh awak media masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. IJTI meminta agar para oknum personel polisi segera ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia dalah siaran pers yang diterima redaksi.

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar