Prajogo Pangestu Raja Perambah Hutan Dapat Bintang Jasa

Jum'at, 16/08/2019 12:35 WIB
Penganugerahan Gelar Tanda Kehormatan 2019 dari Presiden Joko Widodo. (Foto: CNBC Indonesia)

Penganugerahan Gelar Tanda Kehormatan 2019 dari Presiden Joko Widodo. (Foto: CNBC Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah pengusaha menerima tanda penghargaan dari Presiden Joko Widodo. Mereka diantaranya pengusaha Prajogo Pangestu, Theodore Permadi Rachmat juga Arifin Panigoro serta Sofjan Wanandi.

Tanda kehormatan berupa bintang jasa dari Presiden itu diserahkan pada Kamis (15/8/2019).

Seperti dilansir dari DDCTNews, Prajogo dan Rachmat akan menerima Bintang Jasa Utama. penghargaan ini adalah bintang medali sipil yang dikeluarkan pemerintah setingkat di bawah Bintang Mahaputra. Bintang ini diberikan pada mereka yang berjasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa pada bidang di luar militer.

Informasi tersebut berdasar surat Sekretaris Militer Presiden, Kementerian Sekretaris Negara mengenai Penjelasan Singkat Persiapan Penganugerahan Tanda Kehormatan.

Sementara, Arifin dan Sofjan menerima Bintang Mahaputera Nararya. Bintang ini penghargaan sipil tertinggi yang diberikan sesudah bintang kepada anggota korps militer. Bintang ini diperuntukkan bagi mereka yang berjasa secara luar biasa juga pada bidang militer.

Prajogo adalah Presiden Komisaris PT Barito Pacific Tbk, TP Rachmat adalah Wakil Presiden Komisaris PT Adaro Energy Tbk dan pendiri Grup Triputra. Adapun Arifin adalah pendiri PT Medco International Tbk, sedangkan Sofjan adalah Ketua Tim Ahli Wakil Presiden RI yang juga pengusaha nasional.

Namun begitu, belum diketahui apa jasa atau perbuatan yang menjadi latar belakang pemberian tanda kehormatan bintang sipil tersebut. Prajogo memulai karirnya sebagai sopir angkot, sedangkan TP. Rachmat sebagai salesman di Grup Astra. Kini keduanya masuk 15 besar orang terkaya versi Forbes.

Beberapa pengusaha yang meraih Bintang Jasa Utama sebelumnya adalah Tahir, pendiri Grup Mayapada dan pendiri Grup Lippo Mochtar Riady. Di luar itu ada Syarifuddin, Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia yang menerima Bintang Jasa Nararya.

Pemberian tanda kehormatan bintang untuk sipil ini diatur UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar