Jual-Beli Data Pribadi, Polisi Akui Sulit Proses Hukum

Jum'at, 16/08/2019 07:37 WIB
Ilustrasi perlindungan data pribadi. (Foto: Elsam)

Ilustrasi perlindungan data pribadi. (Foto: Elsam)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Indonesia mengakui kesulitan menindak transaksi jual-beli data pribadi. Ini lantaran ketiadaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang membatasi penindakan dan proses penegakan hukum. Sehingga untuk sementara ini, pelaku hanya bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kendati begitu polisi meyakinkan bisa menindak pelaku transaksi jual-beli data pribadi. Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kompes Pol Asep Safrudin mengatakan penegakan hukum bukan saja ke penjual data pribadi melainkan juga pembeli yang menyalahgunakan data.

Potensi jerat pidana menurutnya bakal didalami bergantung pada penggunaan data pribadi tersebut.

"Dia menggunakan itu bukan haknya, itu juga bisa kami jerat juga menggunakannya untuk apa," tutur Wakil Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin di Gedung Mabes Polri di Jakarta pada Kamis (15/8/2019) seperti dilansir Antara.

Hingga kini Direktorat Tindak Pidana Siber masih menelusuri konsumen dan penggunaan data pribadi oleh pembeli dari penjual data yang sudah ditangkap berinisial C (32) di Depok pada pekan lalu.

Hanya saja, Asep mengakui penelusuran transaksi di bidang siber tidak semudah transaksi fisik karena jejak dan buktinya cepat hilang serta bisa dilakukan di mana saja.

"Makanya kami belum bisa mengatakan hukumannya seperti apa, tergantung dia menggunakannya untuk apa," ucap Asep.

Menurut dia, nantinya apabila ada Undang-Undang perlindungan Data Pribadi, kerja polisi dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi akan lebih mudah.

Sementara untuk tersangka C yang memiliki jutaan data meliputi nama lengkap, nomor telepon genggam, alamat, nomor induk kependudukan, nomor KK, rekening bank, nomor kartu kredit dan data pribadi lainnya, polisi menjeratnya dengan UU ITE.

Pasal yang digunakan adalah Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

Selain itu juga Pasal 95A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukandengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp25 juta.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar