Tiga Terdakwa Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 15/08/2019 22:53 WIB
Ilustrasi hukuman mati. (Foto: Elsam)

Ilustrasi hukuman mati. (Foto: Elsam)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis mati ke tiga dari lima terdakwa kasus temuan 27 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau pada Kamis (15/8/2019).

Sedangkan dua terdakwa lainnya dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Jaksa Kejari Bengkalis, Aci Saputra seperti dilansir Antara pada Kamis (15/8/2019) mengatakan, tiga terdakwa yang dituntut hukuman mati antara lain Suci Ramadianto, Iwan Irawan, dan Rozali.

"Agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suci Ramadianto alias Uci bin Subandi dengan pidana mati," kata Jaksa Aci membacakan tuntutan untuk terdakwa Suci di hadapan majelis hakim yang dipimpin Zia Ul Jannah serta hakim anggota Aulia Fatma Widhola dan Annisa Sitawari.

Isi berkas tuntutan hukuman mati serupa kemudian dibacakan untuk dua terdakwa kasus narkoba Iwan dan Rozali secara bergantian.

Sementara, dua terdakwa lainnya yang dituntut hukuman 20 tahun penjara adalah Dharma Dan Muhammad Aris. Selain penjara, keduanya juga dituntut membayar denda Rp20 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Proses pembacaan tuntutan kasus narkoba itu sempat tertunda tiga kali, setelah sebelumnya dijadwalkan pada pekan lalu, awal pekan ini hingga baru terlaksana Kamis (15/8/2019) petang.

Ketiga terdakwa kasus narkoba hanya menunduk lesu mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa tersebut. Majelis hakim yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan itu kemudian mempersilahkan mereka mengajukan pledoi atau pembelaan pada pekan depan.

Perkara yang menjerat kelima terdakwa berawal dari temuan narkoba sebanyak 37 kilogram dan 75.000 pil ekstasi serta 10.000 pil happy five di suatu kapal kosong di perairan Kembung, Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, akhir Desember 2018 lalu.

Polisi yang kala itu menangkap kapal karena kehabisan bahan bakar itu sempat memeriksa dan menggeledah. Namun, dari penggeledahan yang disaksikan pemilik dan awak kapal tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba berupa 37 bungkus besar sabu-sabu.

Dengan tidak ditemukannya narkoba tersebut, anggota polisi perairan Polres Bengkalis memberikan izin kepada pemilik kapal, Rozali dan rekannya membeli bensin.

Namun ketika mereka pulang dari membeli bensin dan akan kembali ke kapal, begitu banyak orang yang berkumpul dan ramai membicarakan penemuan narkotika sebesar 37 kilogram. Akhirnya polisi menyeret lima terdakwa di atas.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar