Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di KRL

Kamis, 15/08/2019 20:17 WIB
Kondisi KRL di Jakarta dalam peak hour (Medcom)

Kondisi KRL di Jakarta dalam peak hour (Medcom)

Jakarta, law-justice.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya telah mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap remaja di bawah umur.

Adapun kejadian itu terjadi di Gerbong KRL, Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, pada pukul 06.40 WIB Kamis (15/8/2019).

Melansir dari Antara, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan pelaku bernama Hengki mencabuli korban di bawah umur di dalam KRL yang penuh dan berdesakan, dengan cara mendekatinya hingga tangan kiri pelaku memegang bagian sensitif korban.

"Pelaku bernama Hengki yang merupakan warga Teluk Pucung, Bekasi, melecehkan remaja perempuan di bawah umur, ia melakukan itu," kata Yuwono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (15/8/2019).

Kemudian remaja di bawah umur korban pencabulan sadar hingga berteriak. Akibatnya penumpang lain geram dan membekuk pelaku. "Akhirnya pelaku dibekuk penumpang lain dan diserahkan ke petugas KR di stasiun Manggarai. Lalu dari mereka diserahkan ke kami," kata Argo.

Yuwono mengatakan pelaku mengaku baru satu kali berbuat cabul di dalam KRL. "Namun akan kami dalami lagi, untuk memastikan sudah berapa kali dia berbuat cabul di KRL," kata Argo.

Pelaku diketahui belum satu bulan menikah dan merupakan salah satu pegawai di rumah sakit di Jakarta. Karena perbuatan pencabulan terhadap remaja di bawah umur itu, pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar