BPJS Ketenagakerjaan Kucurkan Ratusan Miliar Latih Korban PHK

Kamis, 15/08/2019 17:26 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone)

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone)

Jakarta, law-justice.co - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk melatih para korban terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Romie Erfianto mengatakan pelatihan yang mulai digelar Juli lalu ini rencananya bakal dibagi dua tahap.

Pada tahap pertama, peserta bakal diberi pelatihan sesuai dengan kepiawaiannya masing-masing. Peserta juga akan diberi pelbagai training lain yang memungkinkan mereka menggali potensi lain, misalnya di bidang pelayanan hingga kewirausahaan.

Sementara pada tahap kedua, peserta akan dipertemukan dengan pencari kerja. Dalam etape tersebut, pencari kerja akan mencocokkan antara kebutuhan perusahaan dan kemampuan yang dimiliki peserta training.

Seperti dilansir dari Tempo, BPJS Ketenagakerjaan mengucurkan dana sebesar Rp 294 miliar untuk program ini. Romie menjelaskan dana tersebut berasal dari ongkos operasional perusahaan.

"Anggaran itu baru untuk pilot project. Pada tahap awal, kami akan menggandeng 20 ribu korban PHK," kata Romie saat ditemui di Jakarta pada Rabu (14/8/2019).

Dalam prosesnya, program untuk para pekerja yang di-PHK ini bakal terbagi atas dua masa training.

Pertama, training singkat. Training ini diperuntukkan bagi peserta yang telah memiliki kemampuan dan memungkinkan mereka hanya mengikuti pelatihan selama 1-2 pekan. Sedangkan kedua, pelatihan bagi peserta yang memerlukan masa training lebih panjang, yakni 3-4 pekan.

Menurut Romie, dari target mula 20 ribu peserta, mayoritas pelatihan bakal diberikan kepada pekerja yang terdampak PHK di sektor manufaktur. BPJS Ketenagakerjaan mencatat sepanjang 2018, jumlah peserta yang di-PHK dan mengajukan klaim jaminan hari tua mencapai 650-700 ribu. Dari jumlah itu, Romie menyebut angka PHK terbanyak berasal dari sektor manufaktur.

Untuk program pelatihan, BPJS Ketenagakerjaan akan mulai menggelar sosialisasi. "Kalau untuk peraturan direktur atau Perdirnya sudah kami selesaikan," ucapnya. Romie menjelaskan, peserta yang ingin mendaftar mesti sudah tercatat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar