Pengusaha Ungkap 2 Hal yang Jadi Sebab PHK di Industri Tekstil

Kamis, 15/08/2019 12:29 WIB
Ilustrasi karyawan industri tekstil. (Foto: Medcom)

Ilustrasi karyawan industri tekstil. (Foto: Medcom)

Jakarta, law-justice.co - Data sementara yang tercatat per Juli 2019 ini ada sekitar 36 ribu pekerja di industri tekstil di Jawa Barat yang dirumahkan. Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan pekerja ini diakui oleh pengusaha, melanda industri tekstil.

Selain puluhan ribu pekerja yang terpaksa dirumahkan, sebagian lainnya lagi benar-benar di-PHK.

Wakil Sekretaris Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Barat Rizal Tanzil seperti dilansir CNBC Indonesia mengatakan, gelombang PHK di industri tekstil Jawa Barat khususnya terjadi di kawasan Bandung Raya.

"Laporan dari anggota kami per Juli kemarin, total sudah 36 ribu karyawan yang dirumahkan," kata Rizal Tanzil dalam keterangan tertulis pada awal pekan ini seperti dilansir CNBC Indonesia.

Rizal mengatakan, jumlah itu adalah akumulasi dari periode 2017-2019, termasuk periode Januari-Juli 2019. Sebagian masih di rumahkan, sebagian lagi ada yang sudah PHK.

Menurutnya, langkah PHK diambil lantaran perusahaan berupaya bertahan dengan cara menurunkan produksi. Penyebabnya ada dua, yaitu penutupan Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) terkait program Citarum harum untuk membersihkan sungai di Jawa Barat ini dari limbah industri dan faktor dominan adalah serbuan produk TPT asal Cina.

Ia mengatakan di Jawa Barat ada 1000 lebih industri TPT, mencakup 700 ribu tanaga kerja.

"Saat ini banyak perusahaan yang tingkat utilisasinya hanya 30% hingga 40% saja bahkan beberapa sudah ada yang stop produksi seluruhnya, terutama IKM," katanya.

Sementara itu, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) meminta pemerintah untuk tidak memberikan izin impor baik melalui API-U maupun API-P.

Sekretaris jenderal APSyFI, Redma Gita Wirawasta menyatakan bahwa membanjirnya barang impor asal China dengan harga murah menjadi penyebab keterpurukan industri TPT nasional.

"Izin impor ditutup saja dulu, kecuali impor bahan baku untuk kepentingan ekspor yang melalui Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)," kata Redma.

Redma menjelaskan bahwa keterpurukan kondisi industri TPT khususnya di sektor produksi kain sudah berimbas pada melemahnya permintaan terhadap benang dan serat.

"Gara-gara impor ini industri TPT dari hulu ke hilir jadi terpuruk, hanya garment yang berorientasi ekspor saja yang masih tumbuh," kata Redma.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar