Polisi Jerat 60 Tersangka & 1 Korporasi Kasus Karhutla

Kamis, 15/08/2019 06:03 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Independensi.com)

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Independensi.com)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Indonesia menetapkan 60 tersangka dan satu pihak korporasi yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi hingga saat ini. Jumlah ini menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, dari 66 kasus Karhutla.

Dedi Prasetyo mengatakan masih melakukan proses penegakan hukum di sejumlah wilayah yang terjadi Karhutla.

"Penegakan hukum terus sampai dengan hari ini. Ada 68 kasus, 60 tersangka dan satu dari korporasi yang ditangani oleh Polda Riau, yang lainnya masih dalam proses," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (14/8/2019) seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Dedi mengatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menerbitkan surat perintah pembentukan tim untuk melakukan asistensi ke enam satuan kepolisian wilayah tingkat daerah yang menangani kasus karhutla. Daerah itu antara lain Polda Riau, Polda Sumatra Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Polda Kalimantan Selatan.

Menurut Dedi, tim itu sudah bergerak untuk mengecek dan mengevaluasi efektivitas penanganan karhutla di setiap satuan kepolisian wilayah tingkat daerah.

Sebelumnya, Kapolri Tito Karnavian menyebut tiap warga berhak melakukan tangkap tangan siapa saja yang kedapatan tengah membakar hutan.

Tito menyampaikan para pelaku yang ditangkap oleh warga nantinya segera diserahkan ke kepolisian setempat. Ia pun menjelaskan langkah ini diambil agar ada tindakan lebih tegas kepada perorangan maupun korporasi.

"Siapa saja berhak tangkap tangan, kemudian diserahkan kepada polisi. Termasuk juga saya minta kepada bapak panglima TNI kalau tertangkap tangan boleh dan terus diserahkan ke penyidik kepolisian setempat," kata Tito Karnavian saat meninjau lokasi kebakaran hutan di Riau pada Senin (12/8/2019) seperti dilansir Antara.

Jenderal bintang empat itu mengatakan mayoritas karhutla dipicu oleh ulah manusia.

"Artinya disengaja, seperti melakukan land clearing (pembersihan lahan dengan membakar)," kata Tito.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar