Sidang Perdana

Hubungan Terlarang Dosen dan Anggota DPRD yang Berujung Maut

Rabu, 14/08/2019 22:16 WIB
Mantan Dosen Nurhayati, pelaku pembunuhan anggota DPRD Sragen (Joglosemarnews.com)

Mantan Dosen Nurhayati, pelaku pembunuhan anggota DPRD Sragen (Joglosemarnews.com)

Wonogiri, law-justice.co - Pengadilan Negeri Wonogiri menggelar sidang perdana kasus pembunuhan anggota DPRD Sragen dari Partai Golkar Sugimin oleh pelaku yang merupakan mantan dosen, Nurhayati.

"Awal perjumpaan Nurhayati dan Sugimin adalah Lebaran 2016. Nur pulang dari Universitas Kahuripan naik bus Eka. Lalu duduk berdampingan dengan korban, saling bertukar nomor HP," ujar jaksa Bagyo Mulyono seusai sidang seperti dilansir Detik.com, Rabu (14/8/2019).

Nurhayati, sebut Bagyo, merupakan pengusaha di bidang konveksi. Seminggu kemudian, Nurhayati dan Sugimin, yang saat itu mencalonkan lagi menjadi caleg dari Partai Golkar, bertemu di sebuah hotel di sekitar Terminal Tirtonadi, Solo.

"Terdakwa diajak berhubungan badan, dan dirayu akan dibuatkan cabang untuk produksi konveksi. Beberapa waktu janjian di Sragen. Keduanya menuju Tawangmangu dan berhubungan badan. Akhirnya hamil dua bulan dan digugurkan," kata Bagyo.

Bagyo melanjutkan, selama menjalani bisnis, Nurhayati dan Sugimin sering cekcok. Sugimin, kata Bagyo, tidak memberikan uang pesanan konveksi kepada Nurhayati.

"Korban juga sering meminta uang kepada terdakwa, salah satunya untuk keperluan nyaleg, tapi tidak disanggupi terdakwa. Korban terus memaksa," jelasnya.

Hingga akhirnya Sugimin tewas di tangan Nurhayati. Tak sendirian, aksi Nurhayati dibantu oleh suaminya, Nurwanto.

"Nurwanto ikut membuat atau meracik racun yang dimasukkan dalam obat diare," jelas Bagyo.

Seusai sidang, Bagyo menjelaskan status Nurhayati kini nonaktif sebagai dosen.

"Terdakwa Nurhayati saat ini sudah nonaktif sebagai dosen. Waktu pemeriksaan polisi dulu mungkin masih aktif," kata Bagyo.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar