Pemerintah Menganakemaskan Taksi Online, Pelat Kuning Kecewa

Rabu, 14/08/2019 21:24 WIB
Taksi di Jakarta (Kompasiana.com )

Taksi di Jakarta (Kompasiana.com )

Jakarta, law-justice.co - Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengkritik langkah pemerintah yang memberikan perhatian khusus bagi angkutan berbasis online dibandingkan dengan transportasi resmi berpelat kuning.

Untuk diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan agar taksi online bisa beroperasi seperti halnya taksi pada umumnya, yakni tak kena ganjil genap. Hal ini merespons rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas ganjil genap di 16 rute

"Kalau taksi biasa boleh, mestinya mereka boleh juga, itu yang saya sampaikan equality," katanya di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu lalu (11/8/2019).

Menyikapi pernyataan Kemenhub, DPP Organda lewat Sekjen Ateng Aryono menegaskan agar Menhub pertimbangan kembali soal azas "equality".

"Pemerintah jika ingin memberlakukan peraturan yang equal soal ganjil genap pada taksi online atau kategori Angkutan Sewa Khusus (ASK) seharusnya pemerintah juga memberlakukan pelat kuning seperti angkutan jalan raya pada umumnya," kata dia seperti dilansir Detik.com, Selasa (12/9/2019).

Termasuk soal penggunaan stiker sebagai penanda yang dinilai tidak cukup untuk mendapat pengecualian.

Seperti kita ketahui pemerintah belum berhasil mengontrol jumlah perijinan Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang selama ini meramaikan angkutan jalan raya.

Ditambah lagi jenis Angkutan Sewa Biasa yang juga termasuk di PM.117 yang tidak mendapat pengecualian dalam pemberlakuan ganjil genap

Di sisi lain kontrol kendaraan yang bisa lewat gage akan menjadi lemah dan dapat menimbulkan kegagalan dalam mengurangi kendaraan, dan berpotensi terjadi kegaduhan.

"Artinya petugas akan kesulitan memverifikasi soal ganjil genap antara kendaraan dengan taksi online, akibatnya kemacetan akan terjadi beberapa simpul jalan yang diberlakukan aturan tersebut," jelas dia.


Hal yang paling mendasar yang perlu diinisiasi oleh Kemenhub , bagaimana mengintegrasikan dan konektivitas jalan raya dengan moda transportasi lainnya agar terwujud industri angkutan jalan raya yang berkelanjutan.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar