Pernah Curi CD Wanita, Pengakuan Lengkap Ojol Cabuli Penumpang

Rabu, 14/08/2019 18:44 WIB
driver online pelaku pencabulan penumpangnya di Surabaya (Suksesinasional.com)

driver online pelaku pencabulan penumpangnya di Surabaya (Suksesinasional.com)

Surabaya, law-justice.co - Polisi telah mengamankan Fatchul Fauzi, driver ojek online (ojol) yang sempat viral karena menggerayangi penumpangnya.

Apa motif pria 27 tahun itu melakukan pelecehan seksual tersebut?

"Aslinya tidak tertarik, enggak nafsu, cuma khilaf," ujar Facthul kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Selasa (13/8/2019).

Melansir dari Detik.com, Fatchul sendiri mengaku sudah setahunan menjadi driver ojek online. Fatchul mengaku baru sekali ini melakukan perbuatan asusila tersebut.

"Baru satu kali saja," ungkap Fatchul.

Akibat kekhilafannya tersebut, pria warga Jalan Panjang Jiwo Lebar itu harus berurusan dengan polisi. Dari Fatchul, polisi mengamankan barang bukti berupa HP yang digunakan untuk menerima order ojek online, sebuah jaket warna hitam, dua buah helm, motor Yamaha Mio Soul nopol W-3415-YA warna merah berikut STNK-nya, dan motor Yamaha Vixion nopol W-2625-OM.

Akibat perbuatannya, Fatchul terancam dijerat pasal berlapis tentang perbuatan tidak menyenangkan dan/atau kejahatan terhadap kesusilaan, yakni Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukum pidana penjara 1 tahun dan/atau Pasal 281 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun.

Curi Celana Dalam

Setelah polisi melakukan pendalaman, Fatchul Fauzi ternyata seorang residivis.

“Pelaku cabul ini residivis dua kali kasus pencurian. Pertama curas (pencurian dengan kekerasan) dan pencurian celana dalam,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, saat gelar perkara seperti dikutip dari Beritajatim.com.

Sementara dalam interogasi, pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan penumpang ojol ini melakukan tindakan bejatnya saat dalam perjalanan dari Terminal Bungurasih ke Dukuh Kupang. Hanya saja, pelaku memilih jalur yang lebih jauh dan diduga ia hendak berbuat jahat.

Karena waspada disertai ketakutan, korban saat digerayang pertama kali pada bagian paha dalam ini oleh pelaku, langsung melompat dari kendaraan.

“Usai loncat, korban kembali didatangi pelaku dan warga yang melihat langsung mengusir supir ojol usai dengar keterangan korban,” papar Sudamiran.

Perlu diketahui, aksi bejat pelaku ini sempat viral di sosial media, seperti Facebook. Aksi pencabulan oleh sopir ojek online ini terjadi Minggu dini hari (11/8/2019).

Kemudian, pada Senin (12/8/2019), korban melaporkan pelecehan yang ia alami ke Unit IV PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya dan pelaku berhasil ditangkap tak kurang dari 24 jam. Kini atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat UU Perbuatan Cabul dengan pasal 289 atau 290.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar