Proses Terhambat, KPK Belum Dapat Salinan Kasasi Bebas Syafruddin

Rabu, 14/08/2019 12:51 WIB
Ilustrasi: Unjuk rasa penuntasan kasus BLBI (Foto: Bisnis.com)

Ilustrasi: Unjuk rasa penuntasan kasus BLBI (Foto: Bisnis.com)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa bergerak menentukan langkah hukum berikutnya pasca putusan kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari jerat kasus dugaan korupsi BLBI. Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini merupakan terdakwa kasus pemberian surat lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.

Hingga kini sudah lebih dari satu bulan putusan, KPK belum juga menerima berkas salinan lengkap dari MA.

"Sampai hari ini, KPK belum menerima salinan putusan kasasi dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung secara lengkap. Sebelumnya, saat putusan disampaikan MA pada 9 Juli 2019, kami baru menerima petikan saja. Sampai saat ini setelah lebih satu bulan, salinan putusan lengkap belum diterima," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta pada Rabu (14/8/2019) seperti dilansir Antara.

Lebih lanjut, Febri pun menyatakan lembaganya menyayangkan lamanya proses pengiriman putusan lengkap itu.

"Jika putusan dapat diakses secara cepat tentu langkah-langkah hukum berikutnya juga dapat ditentukan dengan lebih tepat," kata dia.

Sebelumnya, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan Syafruddin dianggap tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas.

Namun, putusan kasasi MA terhadap Syafruddin itu tidak diambil dengan suara bulat. Tiga orang hakim memiliki pendapat yang berbeda.

Pertama, Ketua Majelis Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa karena terbukti melakukan korupsi.

Kedua, hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago mengatakan bahwa perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan perdata dan Hakim Anggota M Askin mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan administrasi.

(Nurika Manan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar