Kronologi Pembunuhan Perempuan dalam Karung, Pelaku Temannya

Rabu, 14/08/2019 07:33 WIB
Garis polisi-ilustrasi (Foto: Tribun)

Garis polisi-ilustrasi (Foto: Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Polisi telah mengungkap muasal penemuan jenazah yang tinggal tulang, dalam sebuah karung di rumah kosong. Korban adalah NH (16) yang dibunuh oleh lima teman dekat korban.

Di mana dari lima pelaku, dua di antaranya adalah perempuan dan merupakan teman dekat.

Bahkan sang ayah korban mengungkap kalau para pelaku masih memiliki hubungan saudara dengan keluarganya.

Kelima pelaku pun akhirnya ditangkap oleh kepolisian, dan terungkap kronologi kelimanya membunuh korban dan memasukkan ke dalam karung.

Dilansir Kompas.com pada Selasa (13/8/2019), jajaran Polres Tegal menangkap lima pelaku pembunuhan NH(16), gadis yang jenazahnya ditemukan tinggal tulang di dalam karung di sebuah rumah kosong di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Tegal, Jawa Tengah.

Kelima pelaku yaitu AM (20), MP (18), SA (24), NL (18) Dan AI (15).

Dua diantaranya perempuan dan kelima terduga pelaku merupakan teman dekat korban.

"Diduga korban dan pelaku saling kenal. Tapi lengkapnya nunggu perkembangan saat gelar kamis nanti," kata Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo, Selasa (13/8/2019).

Bambang Purnomo kemudian membeberkan kronologi pelaku tega menghabisi nyawa korban. Menurutnya, peristiwa itu bermula saat salah satu pelaku mengajak korban untuk bertamasya ke objek wisata Praba Lintang, Tegal beberapa bulang yang lalu.

Di lokasi objek wisata itu, kelima tersangka kemudian mengajak korban untuk minum minuman keras.

Setelah itu, mereka kemudian berinisiatif untuk berpindah ke lokasi lain. Seperti dilansir Tribunnews, korban dan kelima pelaku pun kemudian melanjutkan minum di sebuah rumah kosong di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Tegal.

Di lokasi rumah kosong tersebut, korban kemudian diajak berhubungan badan oleh salah satu tersangka, hingga salah satunya kemudian mencekik korban hingga tewas di lokasi itu.

Untuk menghilangkan jejak, jenazah korban dimasukkan ke dalam karung plastik berwarna putih yang kemudian diikat melilit mulai dari kepala hingga kaki sebelum akhirnya ditinggalkan.

Jasad anak pertama dari Imam dan Sosiah warga Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal itu pertama kali ditemukan oleh warga.

Berawal dari warga yang bermaksud membersihkan bengkel tak jauh dari lokasi mencium bau menyengat dari sebuah rumah kosong.

Yang kemudian memanggil beberapa warga setempat untuk menelusuri sumber bau.

Hingga akhirnya ditemukan kantong plastik besar terlilit tali dan diketahui berisi tulang belulang manusia.

Warga kemudian melaporkanya ke Polsek Jatinegara Polres Tegal dan Kepala Desa setempat.

Olah TKP dilakukan oleh Tim Identifikasi Polres Tegal. Didapat informasi adanya tanda pengenal dan dilakukan autopsi oleh Tim Dokter Rumah Sakit.

Satreskrim Polres Tegal kemudian melakukan penyidikan, hingga akhirnya mengamankan lima pelaku.

Sementara, Senin (12/8/2019) jasad korban telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Cerih Kecamatan Jatinegara yang juga dihadiri pihak kepolisian.

Kelimanya diancam dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar