Kemendagri Janjikan Bakal Koreksi Perda Diskriminatif & Intoleran

Rabu, 14/08/2019 10:57 WIB
Ilustrasi peraturan daerah. (Foto: Setara Institute)

Ilustrasi peraturan daerah. (Foto: Setara Institute)

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menjanjikan bakal mengoreksi kebijakan atau produk hukum daerah yang diskriminatif dan intoleran. Rencana ini merespons hasil riset LSM keberagaman SETARA Institute mengenai banyaknya produk hukum yang dinilai mencoreng nilai toleransi dan tak ramah perbedaan.

"Masukan dari SETARA ini banyak sekali jadi bahan bagi kami untuk mengkoreksi kebijakan Kemendagri dalam rangka memfasilitasi hadirnya produk-produk hukum yang toleran dan anti diskriminasi," kata Plt Dirjen Otda, Akmal Malik usai menghadiri Seminar SETARA Institute tentang Perda diskriminatif dan intoleran di Jakarta Pusat pada Selasa (13/8/2019) seperti dilansir Antara.

Akmal mengatakan untuk menindalkanjuti temuan tersebut pihaknya akan menggelar rapat yang mengundang sejumlah pihak seperti SETARA Institute, Ombudsman, dan Kemenkum-HAM. Rapat ini juga akan membahas tentang hasil kajian Kementerian Hukum dan HAM terkait adanya produk hukum yang tak ramah HAM.

"Rapat ini agar kita bisa menelaah secara lebih jeli terkait hasil-hasil kajian kumham tadi," kata Akmal.

Ia pun optimistis pada rapat tersebut pihaknya akan mendapat banyak masukan dari sejumlah narasumber yang diundang. Hal ini untuk memperkuat peran Dirjen Otda dalam mengawal lahirnya perda yang toleran dan anti diskriminasi setelah kewenangan untuk membatalkan Perda itu dibatalkan oleh Mahakamah Konstitusi.

"Putusan MK mencabut kewenangan kami dalam membatalkan perda. Tapi kami yakin dengan komunikasi yang baik dengan teman-teman di daerah bisa menggugah hati nurani pemda ketika ada produk hukumnya yang intoleran dan anti diksriminasi," ucapnya.

Upaya ini tidak terbatas dilakukan hanya di wilayah Jawa Barat yang ditemukan 91 perdanya diskriminasi dan intoleran atau di Yogyakarta yang memiliki 24 produk hukum daerah diskriminatif. Akmal menjanjikan akan mencoba akan memetakan dan menentukan kriteria untuk perbaikan.

"Dirjen Otda memiliki instrumen yakni klarifikasi terhadap perda yang sudah berjalan. Dari situ menghasilkan evaluasi terhadap perda yang sudah dijalankan," terang Akmal.

"Setelah dilakukan klarifikasi ada perda atau norma-norma yang bertentangan dengan UUD 45, Pancasila, menghadirkan kondisi yang tidak tertib maka kita berhak menyampaikan kepada pemda untuk melakukan perubahan," sambungnya lagi.

Seperti dilansir dari Antara, SETARA Institute melakukan kajian pada September 2018 hingga Februari 2019 tentang dampak produk hukum daerah diskriminatif terhadap akses pelayanan publik di Yogyakarta dan Jawa Barat. Hasilnya, ditemukan 24 produk hukum daerah diskriminatif di Yogyakarta dan 91 produk hukum di Jawa Barat.

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani mengatakan hasil riset ini sebagai upaya lembaganya membantu pemerintah daerah bisa mempromosikan toleransi.

"Kami melakukan pendekatan kebijakan dengan pemerintah daerah yang menjadi area riset, ingin membantu apa yang menjadi kesulitan mereka dalam mempromosikan toleransi," jelas Ismail.

Ia menambahkan hasil riset ini bagian dari upaya memberikan kabar baik terkait apa yang sudah dilakukan pemerintah daerah tersebut dalam mempromosikan toleransi.

(Nurika Manan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar