DPR Siapkan Surat Rekomendasi Solusi BPJS Kesehatan ke Presiden

Rabu, 14/08/2019 12:01 WIB
Ilustrasi Layanan BPJS. (Foto: CNBC)

Ilustrasi Layanan BPJS. (Foto: CNBC)

Jakarta, law-justice.co - DPR berencana melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo terkait penyelesaian defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Surat berisi rekomendasi untuk menyelesaikan problem di BPJS Kesehatan itu rencananya akan dikirimkan oleh Komisi IX DPR.

Anggota Komisi IX DPRI RI Nova Riyanti Yusuf menyebutkan komisinya setidaknya menyiapkan delapan rekomendasi untuk pembenahan sistem pengelolaan progarm JKN oleh BPJS Kesehatan yang sampai saat ini masih digodok.

"DPR bersama pakar-pakar akan memberikan rekomendasi kepada presiden, ada delapan rekomendasi, masih digodok," kata Nova di Jakarta pada Selasa (13/8/2019) seperti dilansir dari Antara.

Beberapa hal yang menjadi perhatian dan akan direkomendasikan kepada presiden antara lain mengenai besaran pendanaan iuran, yaitu yang berkaitan dengan kenaikan jumlah iuran yang sesuai dengan nilai aktuaria.

Selain itu terdapat juga sistem pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan kepada rumah sakit yang saat ini menggunakan INA CBG`s. Nova yang juga seorang dokter spesialis kesehatan jiwa mengemukakan sistem pembayaran INA CBG`s akan dievaluasi dan bila perlu dibuat ulang dengan sistem yang lebih baru dan sesuai untuk Indonesia.

"Karena setahu saya CBG`s ini dari Yale University, diambil oleh Malaysia di Kuala Lumpur, dan di Malaysia nggak dipakai, dipakai oleh Indonesia. Kalau menurut saya sih, kenapa ngga pakai karya anak bangsa saja yang buat software-nya, yang baru, yang sesuai dengan Indonesia," sambung Nova.

Hal lainnya yang direkomendasikan juga mengenai sistem pembayaran pada SDM kesehatan yang menjalankan program JKN. Nova menyampaikan bahwa DPR menganggap pemberian dana kapitasi sebagai bentuk penghargaan pada tenaga medis dapat diberikan di awal ketimbang di akhir. Hal tersebut dikarenakan saat ini tidak jarang tenaga kesehatan menjadi martir dari program JKN lantaran pembayaran jasanya di belakang, atau bahkan tertunggak.

Beberapa hal lain yang juga akan direkomendasikan ialah terkait penguatan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yaitu Puskesmas dan klinik agar tidak mengobati saja, tapi juga melakukan pencegahan. Rekomendasi tersebut nantinya juga akan meninggung masalah kepesertaan, klasifikasi rumah sakit, dan hal lainnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar