Kompensasi Blackout, Siasat ESDM Agar Keuangan PLN Tak `Pingsan`

Selasa, 13/08/2019 20:42 WIB
Ilustrasi: Petugas memperbaiki jaringan listrik. (Foto: PLN)

Ilustrasi: Petugas memperbaiki jaringan listrik. (Foto: PLN)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah berupaya untuk memberikan kebijakan yang adil dan dapat diterima oleh PT PLN (Persero) dan masyarakat terdampak pemadaman listrik.

Aturan pemberian kompensasi ini nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri ESDM (Permen) 27 tahun 2017.

Melansir dari Okezone.com, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pemberian kompensasi ini harus dikaji secara hati-hari. Maksudnya adalah, pemerintah harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan kompensasi lebih tinggi.

Di sisi lain, pemerintah juga akan melihat kesehatan dari keuangan PLN. Apalagi beberapa pihak menyebut jika keuangan PLN bisa kolaps jika kompensasi yang dibayarkan kepada masyarakat terlalu tinggi.

“Nantikan pada saatnya kan memang harus dicek terhadap struktur keuangan PLN,” ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Saat ini lanjut Rida, pemerintah tengah melakukan perhitungan-perhitungan terhadap kompensasi yang harus dibayarkan dengan keuangan PLN. Ada beberapa opsi yang tengah dicoba Kementerian ESDM.

Perhitungan ini lanjut Rida, nantinya akan digunakan sebagai gambaran untuk menerapkan besaran kompensasi yang diberikan kepada masyarakat. Jika angkanya sudah pasti akan dituangkan sebagai Peraturan Menteri (Permen) baru sebagai revisi aturan Permen 27 tahun 2017.

Oh iya ada dong. simulasi itu yang namanya simulasi kan terserah mau dikalikan setengah, lima, dan serusnya, itu hanya liat gambaran aja,” jelasnya.

Mengenai statement kompensasi dibayarkan 100%, Rida juga menyebut hal tersebut masuk dalam perhitungan. Namun perhitungan bukan cuma satu saja melainkan ada beberapa opsi seperti 200% hingga 300%.

“Kan ada interval 200-300% dan seterusnya enggak mungkin yang dimaksud pak Djoko Siswanto (Sekjen DEN) itu excercisenya sedang dilakukan seperti itu. kan ada Permen sekarang, untuk subsidi non subsidi kan beda, satu 25 satu lagi 30, itu dihitung semua. Pokoknya yang kemarin itu basisnya pakao permen 27. Kalau yang tadi diomongin itu ya wacana, masih disimulasi,” jelasnya.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar