Pemberlakuan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Menunggu Perpres

Selasa, 13/08/2019 12:34 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Sumateranews)

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Sumateranews)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana penaikan tarif iuran BPJS Kesehatan bakal diberlakukan pada 2020 mendatang. Penerapan kenaikan tarif secara komprehensif untuk masing-masing kelas itu akan didahului dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

Kata dia, Presiden Joko Widodo bakal menerbitkan Perpres sebagai dasar hukum kenaikan tarif iuran program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan tersebut.

Seperti dilansir CNN Indonesia, Perpres bakal segera diterbitkan agar penyesuaian tarif pun bisa berlaku tahun depan.

"Kalau BPJS Kesehatan terkait dengan iuran dan lain-lain, nanti kami sampaikan secara lebih komprehensif dalam bentuk perpres," ungkap Sri Mulyani usai rapat terbatas di Kantor Presiden pada Senin (12/8/2019).

Namun Sri masih irit bicara terkait perkembangan isu kenaikan tarif iuran perusahaan peralihan PT Asuransi Kesehatan alias Askes itu. Menurutnya, semua hal terkait kenaikan masih terus dibahas oleh internal pemerintah dari berbagai kementerian yang terlibat.

"Nanti kalau sudah keluar, kami sampaikan, biar tidak sepotong-potong mengenai seluruh aspek BPJS Kesehatan ini," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko memastikan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan akan berlaku untuk semua kelas. Mulai dari Mandiri I, Mandiri II, Mandiri III, hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendapat subsidi dari pemerintah.

Namun, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan persentase kenaikan tarif iuran tidak akan dipukul rata untuk semua kelas. Penghitungannya akan mengacu pada jumlah peserta di masing-masing kelas, dan status peserta, misalnya PNS atau karyawan swasta

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar