Penjual Sate Padang Mengandung Babi Terancam 3 Tahun Penjara

Selasa, 13/08/2019 11:31 WIB
Ilustrasi persidangan. (Foto: Harianriau.co)

Ilustrasi persidangan. (Foto: Harianriau.co)

Jakarta, law-justice.co - Pasangan suami-istri, Bustami dan Evita yang menjual sate padang diduga menggunakan daging babi itu menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Padang pada Senin (12/8/2019).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat menuntut kedua terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Jaksa Mulyana Safitri dalam persidangan pada Senin (12/8/2019) seperti dilansir dari Antara.

Dua terdakwa dituntut dakwaan melanggar pasal 62 (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Sidang pembacaan tuntutan jaksa itu dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang yang diketuai Agus Komaruddin.

Sebelumnya, pemilik sate dengan merek usaha KMSB itu menjalani persidangan didampingi penasihat hukum, Nurul Ilmi.

Menanggapi tuntutan yang dibacakan jaksa, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada sidang selanjutnya.

Kasus ini berawal ketika petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan sate Padang diduga mengandung daging babi di kawasan Simpang Haru dengan merek usaha KMSB pada 29 Januari 2019.

Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait karena mendapatkan laporan masyarakat.

Akhirnya, dua orang itu ditetapkan tersangka menyusul diterimanya uji laboratorium forensik terhadap tusuk sate yang menyatakan daging digunakan positif mengandung substansi dari hewan babi.

Dalam persidangan sebelumnya pihak terdakwa pernah mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa, dan memeriksa saksi seperti karyawan dan lainnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar