Pabrik Garmen Bangkrut, Ratusan Karyawan Belum Terima Haknya

Selasa, 13/08/2019 14:02 WIB
Aktivitas di sebuah pabrik garmen (VOA Indonesia)

Aktivitas di sebuah pabrik garmen (VOA Indonesia)

Bogor, law-justice.co - Ratusan karyawan pabrik garmen PT Sahabat Unggul International yang sebelumnya bernama PT Mickey Busana harus menelan pil pahit karena perusahaannya per Agustus ini akan tutup.

Meski belum ada pemberitahuan resmi kepada para karyawan, tapi perusahaan yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor tersebut sudah menyampaikan secara lisan.

Hal itu diketahui oleh para pekerja ketika melakukan mediasi antara karyawan dan pihak perusahaan yang difasilitasi Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Bogor, Senin (12/8/2019).

"Kalau tadi kata pak kadis kan pertanggal 9 Agustus tapi kami dan karyawan baru tau secara lisan hari ini dari pihak perusahaan," kata Ketua DPC SPN Kota Bogor Budi Mudrikah saat mendampingi para karyawan seperti dilansir Tribunnews.com.

Ia pun tidak mempermasalahkan jika perusahaan tersebut tutup. Kendati demikian, menurutnya pihak perusahaan tetap harus membayar hak para karyawan.

Terlebih saat ini ada sekitar 300 karyawan dan 400 karyawan kontrak yang sudah tidak bekerja namun belum mendapat haknya yakni pembayaran gaji selama 2,5 bulan.

"Tuntutan kami sangat sederhana kalau perusahaan akan menutup perusahaannya bagi kita tidak akan menghalang-halangi dan itu menjadi hak preogratif pengusaha terlebih jika berbicara kondisi, cuma serikat pekerja yang perlu diperhatikan pertama adalah hak-hak normatif daripada pekerja itu," ujarnya usai mediasi.

Untuk mengantisipasi adanya lepas tanggung jawab dari pihak perusahaan DPC SPN pun akan membangun posko pengaduan SPN.

"Kita akan dirikan posko untuk antisipasi saja, karena kita ke dalam memang faktanya sudah kosong, 175 mesin sudah dibawa," ucapnya.

Terlebih saat ini pihak perusahaan membuka perusahaan baru di luar Kota Bogor.

Sementara itu Kepala Disnakertrans Kota Bogor, Samson Purba menjelaskan bahwa kondisi perusahaan gulung tikar.

"Iya perusahaannya itu ditutup atau kolaps lah terhitung pertanggal 9 Agustus kemarin," katanya.

Namun meski demikian pihak perusahaan dan Serikat pekerja sepakat mengajukan proposal pemebayaran hak karyawan pada 26 Agustus mendatang

"Ya hak hak karyawan yang harus dipenuhi karyawan asalah membayar gaji yang belum dibayarkan, pesangon dan pensiun serta tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga harus dibayar," ujarnya.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar