Merah Johansyah: Pemerintah Genjot Pertambangan Untuk Kejar Rente

Minggu, 11/08/2019 18:37 WIB
Merah Johansyah Ismail (law-justice.co/Januardi Husin)

Merah Johansyah Ismail (law-justice.co/Januardi Husin)

law-justice.co - Nama Merah Johansyah Ismail (36 tahun) mencuat sebagai orang yang sangat vokal menyuarakan berbagai persoalan akibat aktivitas pertambangan di seluruh Indonesia. Melalui organisasi yang ia pimpin, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), ia “mengobral” sejumlah data tentang hubungan mesra para politisi dengan perusahaan tambang.

Menjelang Pemilu Presiden 2019, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kemunculan film dokumentar produksi Watchdoc, “Sexy Killers”. Film yang menceritakan betapa buruknya tata kelola pertambangan di Indonesia, ditandai dengan berbagai persoalan dan korban-korban yang berjatuhan. Persoalan itu diperparah dengan terbongkarnya para aktor politik nasional di belakang nama-nama besar perusahaan tambang.

JATAM menjadi bagian dalam produksi film tersebut, terutama menyuplai data-data penting tentang jumlah korban, sebaran konflik, dan proses ijon politik antara penguasa dan perusahaan tambang. Mereka mencatat, dalam rentang 2004 – 2016, ada lebih dari 16.000 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia. Dari total izin tambang tersebut, sebanyak 10.821 (82,68%) IUP diterbitkan pada momentum pesta elektoral, yakni tahun 2009 – 2011. Sebanyak 3.240 di antaranya diterbitkan menjelang Pilkada.

Penerbitan IUP juga terjadi pada tahun politik 2017 – 2018. JATAM mencatat, terdapat 171 SK izin tambang yang dikeluarkan oleh para kepala daerah, mulai dari Jawa Tengah (120 IUP), Jawa Barat (34 IUP), Sumetera Selatan (3 IUP), Lampung (3 IUP), NTT (3 IUP), Sulawesi Tenggara (4 IUP), dan beberapa daerah lainnya.

Sebagai koordinator JATAM, Merah lantang menolak pendirian perusahaan tambang karena menimbulkan dampak yang buruk untuk lingkungan dan sosial masyarakat. Kegiatan tambang dinilai telah merusak potensi pertanian dan menurunkan produksi pangan dalam negeri. 

Pertambangan batubara misalnya, berdasarkan catatan JATAM, saat ini beroperasi pada lahan seluas empat juta hektar yang tersebar di 23 provinsi Indonesia. Mayoritas di Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan. Aktivitas pertambangan batubara ini meninggalkan tanah yang tandus, daerah tangkapan air yang tercekik dan terpolusi, serta air tanah yang habis.

“Konsesi batubara mencakup 19 persen dari lahan pertanian padi di Indonesia yang sudah dipetakan, serta 23 persen dari lahan yang diidentifiaksi mampu diolah untuk pertanian padi,” kata Merah.

JATAM memperkiarakan, sekitar 1,7 juta ton beras per tahun hilang akibat pertambangan batubara. Selain itu, enam juta ton produksi beras per tahun di tanah garapan terancam hilang setiap tahunnya.

Selain itu, aktivitas pertambangan juga memakan korban jiwa karena lubang tambang yang tidak direhabilitasi. Saat ini, terdapat 3.033 lubang tambang batubara di Indonesia yang dibiarkan menganga tanpa rehabilitasi dan pemulihan. Lubang-lubang bekas galian tambang itu telah menewaskan 117 orang, 32 di antaranya adalah anak-anak.

Konflik masyarakat dengan perusahaan dan pemerintah daerah pun tidak terhindarkan. Dalam rentang waktu antara 2014 sampai 2018, terdapat 56 konflik antara perusahaan/pemerintah dan masyarakat penolak pertambangan di daerahnya. Kasus-kasus tersebut terjadi pada lahan seluas 733.440 hektar.

Kasus-kasus konflik tertinggi terjadi di Provinsi Kalimantan Timur (13 kasus), Provinsi Jawa Timur (8 kasus), dan Provinsi Sulawesi Tengah (6 kasus). Konflik-konflik tersebut mayoritas terkait dengan keberadaan pertambangan emas (20 kasus), pertambangan batubara (20 kasus), dan pertambangan pasir besi (11 kasus).

Jenis-jenis konflik pun beragam, mulai dari penembakan oleh aparat negara (12 kasus), bentrokan fisik (11 kasus), dan aksi-aksi blokir jalan tambang (7 kasus).

Pada Kamis (8/8/2019), law-justice.coberkesempatan untuk berbincang dengan Merah Johansyah, Koordinator Nasional JATAM periode 2016 – 2020. Alumnus IAIN Samarinda itu bercerita tentang berbagai masalah-masalah yang timbul akibat aktivitas tambang di kampung halamannya, Kalimantan Timur. Di akhir obrolan, ia berkesimpulan, pemindahan ibu kota ke Kalimantan hanya akan menambah masalah yang sudah ada di sana.

Kapan tepatnya mulai bersinggungan dengan isu-isu pertambangan?

Sebenarnya sudah lama, semenjak masih kuliah di kampus. Banyak diskusi mengenai masalah krisis pertambagan yang terjadi. Hampir semua wilayah di Kalimantan Timur (Kaltim) terdampak akibat proses pertambangan.

Mulai berhubungan dengan teman-teman JATAM kaltim pada tahun 2008-an. Waktu itu belum banyak terlibat, hanya tergabung dalam koalisi yang mengadvokasi kasus-kasus pertambangan. Awalnya jadi relawan untuk menghitung kerusakan lingkungan akibat tambang.

Ada kasus pencemaran oleh tiga perusahaan batubara di Samarinda bagian utara, di daerah Tanah Merah. Dulu ada petani dan pembudidaya ikan yang terdampak akibat limbah pertambangan yang dibuang di sungai. Warga melakukan gugatan, saya membantu menghitung kerugian yang ditimbulkan. Sayurnya yang rusak berapa, ikan yang mati ada berapa. Waktu itu kami menang.

Setelah itu baru saya terlibat lebih dalam lagi di JATAM. Jadi divisi hukum pada tahun 2010. Kasus yang waktu itu juga kami dampingi adalah tambang ilegal yang melibatkan Ormas dan kampus. Kedoknya Green Housepadahal tambang liar. Kita laporkan, advokasinya berhasil, dan akhirnya saya aktif terus di JATAM. Pada 2014 dipercaya jadi Koordinator JATAM Kaltim.

Seberapa buruk dampak pertambangan terhadap kehidupan masyaraka lokal?

Sederhananya begini, tambang itu rakus lahan. Merampas lahan orang, menggusur dengan cara paksa, dan menimbulkan intimidasi. Pertambangan juga rakus air karena pasti merusak sumber-sumber air. Beberapa sungai di sana menjadi tempat pembuangan limbah. Mengalir ke kolam-kolam ikan ternakan warga dan pertanian warga, misalnya di Sungai Makroman.  

Tambang juga menimbulkan debu akibat lalu lintas truk-truk yang mengangkut batu bara. Menimbulkan polusi udara. Selain itu, menciptakan konflik antar kelompok pro dan kontra. Harmoni di masyakrakat itu rusak. Ada intimidasi juga. Ada kekerasan menggunakan jasa preman untuk meredam warga yang menolak pertambangan.

Mengapa JATAM berpikiran sektor pertambangan belum saatnya digenjot oleh pemerintah, padahal kita punya sumber daya alam yang cukup?

Kenapa saat ini pemerintah menggenjot pertambangan? Karena mereka mengejar rente. Pemasukan uang gelapnya itu yang banyak, sementara pemasukan ke negara sebetulnya kecil. Rente menimbulkan korupsi. Dalam kurun waktu 2014-2018, setidaknya terdapat 23 kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang estimasi nilai kerugian negaranya mencapai Rp 210 trilliun rupiah. 

Sebenarnya kita enggak butuh tambang sebanyak seperti sekarang ini. Kalau mau dihitung, berapa neraca kebutuhan kita? Memang kita butuh nikel, butuh timah, tapi seberapa banyak sih kebutuhan itu? Semuanya harus dihitung ulang. Yang terjadi saat ini, kita memenuhi kebutuhan luar negeri. Indonesia adalah pengekspor batu bara terbesar keempat di dunia.

Harus dihitung ulang berapa produksi nikel kita sekarang. Berapa kepentingan luar dan kepentingan dalam negeri. Kalau kepentingan dalam negeri, dia untuk apa saja. Harus dihitung dan dicek lagi. Karena sekarang ini kita banyak memproduksi untuk kepentingan di luar kita. Semuanya urusan pasar semata. Hanya soal supply and demandsaja, tapi tidak diukur sebetulnya berapa kebutuhan kita.

Jadi, sekali lagi, yang dikejar di pertambangan saat ini cenderung oligarkinya. Uang-uang akibat penerbitan izin adalah biaya cepat untuk modal Pemilu atau Pilkada. Perusahaan tambang adalah sponsor utama pesta demokrasi di tingkat lokal.

Banyak izin-izin yang harus dikeluarkan dan itu sumber duit semua. Izin menggunakan jalan, izin pengangkutan. Nanti di tengah laut di tongkang batu bara ada pengeluaran duit lagi yang harus setor.

Apakah pertambangan tidak berdampak pada tumbuhnya perekonomian lokal?

Pada dasarnya, tambang tidak boleh dijadikan sandaran ekonomi. Karena dia umurnya pendek. Batu bara itu tidak panjang. Kalau habis, ya sudah. Yang jadi sandaran harus produk-produk yang berkelanjutan, seperti pertanian atau peternakan. Pertambangan memiliki risiko yang tinggi.

Dengan tambang, perekonomian masyarakat bisa hidup, tapi hanya sesaat. Bahan tambang itu hanya beberapa puluh tahun. Setelah itu selesai dan habis. Tapi kegiatan tambang itu merusak apa yang sudah ada sebelumnya.

Kalau sebelumnya ada pertanian lalu muncul pertambangan, nanti mau kembali lagi ke pertanian enggak bisa karena tanahnya sudah kena merkuri. Merkuri itu masuk ke dalam tanah, udara, dan masuk ke tubuh manusia.

Tambang itu mengorbankan perekonomian yang berkelanjutan demi ekonomi sesaat.

Apa hambatan yang paling sulit saat mengodvokasi isu-isu pertambangan?

Pertama, soal keterbukaan informasi publik. Perusahaan dan lembaga pemerintah cenderung menutup dan menyembunyikan informasi tersebut. Saat ini, JATAM telah masuk dalam daftar hitam dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi Informasi Publik. Tidak boleh diberi data lagi.  

Padahal yang kami minta adalah data-data hak publik seperti soal izin tambang, konsesinya di mana, luasan wilayahnya sampai mana dia menambang, siapa pemilik dan pemegang sahamnya, dan siapa yang tanda tangan izin.

Tapi data-data itu mereka anggap sensistif dan harus disembunyikan. Padahal publik harus tahu. Ada upaya menyembunyikan data-data publik. Hal itu menyulitkan reformasi regulasi di sektor pertambangan.

Kedua, soal ancaman, kriminalisasi, intimadasi, sampai dengan tindak kekerasan. Rakyat yang menyuarakan penolakan aktivitas tambang dijerat dengan pasal-pasal karet yang bersifat kriminalisasi. Intimidasi juga banyak terjadi, termasuk dengan kekerasan.

Kami di JATAM, semuanya sudah pernah merasakan. Kriminalisasi pernah, intimidasi pernah, kekerasan fisik juga pernah. Kantor kami di Kaltim pernah diserbu preman.

Bagaimana pola ijon politik terjadi antara perusahaan tambang dan penguasa?

Ijon politik itu momennya adalah sebelum Pemilu dan sesudah Pemilu. Izin-izin tambang itu marak keluar sebelum dan sesudah Pemilu. Ijon bukan hanya soal izin tambang, tapi bisa juga dalam bentuk pasal-pasal yang diperjualbelikan di dalam UU Mineral yang sekarang lagi dikebut pada masa transisi politik. Saat ini adalah momentum mereka.

Bagaimana dampak perkembangan teknologi informasi terhadap advokasi kasus-kasus tambang di daerah?

Zaman digital sangat membantu dalam mengekspos persoalan-persoalan di berbagai daerah. Sekarang tidak perlu menunggu dari Jakarta jika ingin publikasi. Cuma yang jadi soal adalah banyak sekali isunya dan pemerintah tidak melakukan apa-apa. Publik bereaksi, tapi pemerintah yang tidak memanfaatkan ini untuk menyelesaikan masalah.

Teknologi mempercepat informasi, tapi tidak merubah perilaku dan tindakan pemerintah dalam menyelesaian persoalan.

Tantangan lainnya adalah bagaimana mengkonversi dukungan di media sosial menjadi dukungan nyata. Walaupun banyak dukungan di media sosial, tapi jumlah anak muda yang mau bergerak mengadvokasi kasus-kasus pertambangan tetap saja langka. Padahal yang peduli di media sosial itu cukup banyak.

Dengan pindahnya Ibu Kota ke Kalimantan, apakah ini akan membantu menyelesaikan persoalan pertambangan di sana?

Enggak juga. Justru mungkin akan lebih buruk. Buktinya, di Jakarta saja banyak kasus tidak terselesaikan.

Sebagai warga yang masih memiliki identitas di Kalimantan, saya menolak pemindahan ibu kota. Kalau ibu kota masih dalam perspektif paradigma pembangunan seperti hari ini, itu namanya hanya memindah masalah dari Jakarta ke Kalimantan.

Ini ancaman bagi masyarakat Kalimantan dan alam Kalimantan. Kehadiran ibu kota mengancam, karena yang disiapkan hanya infrastruktur. Tapi kesiapan sosial dan ekonomoni masyarakatnya enggak. Ini akan mengakibatkan gempa kebudayaan, sosial, dan ekonomi. Mafia tanah akan memainkan spekulan harga tanah.

Masyarakat Kalimantan harus diberi pilihan untuk menilai, apakah menerima pemindahan ibu kota atau tidak. Harus ada analisis dampak atas pemindahan ibu kota. Pemerintah jelas diuntungkan, tapi bagaimana dengan masyarakat lokal? Jangan tambah masalah di Kalimantan yang saat ini sudah terjadi akibat pertambangan dengan pemindahan ibu kota.

Ditulis oleh Januardi Husin

(Januardi Husin\Reko Alum)

Share:




Berita Terkait

Komentar