Janji KLHK Selesaikan RUU Hukum Adat

Sabtu, 10/08/2019 12:30 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (Foto: Tempo)

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (Foto: Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan rancangan undang-undang (RUU) Hukum Adat segera diselesaikan. Hal itu dikatakan oleh Menteri KLHK, Siti Nurbaya, yang berjanji bakal membantu penggarapannya yang sedang berproses di Badan Legislasi DPR RI saat ini.

"Saya janji akan membantu untuk itu dan kita selesaikan," kata Siti di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Merdeka, Jumat (9/8).

Dia menjelaskan, dirinya telah mengikuti proses RUU masyarakat hukum adat sejak masa bakti DPR RI periode 2004-2009. Kala itu sudah terdapat berbagai agenda pembahasan hingga RUU itu telah berada di DPD RI tahun 2008, namun belum dapat diselesaikan.

Kemudian pada 2018, pemerintah menerima RUU masyarakat hukum adat dengan inisiatif dari DPR. Setelah itu pemerintah menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri LHK, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Hukum dan HAM, untuk melakukan pembahasan dengan DPR.

Dikarenakan persoalan masyarakat hukum adat kaya dengan ilmu pengetahuan, Siti mengungkapkan, menyebabkan RUU itu akan baik jika diartikulasikan bersama seluruh menteri.

"Masih ada kebutuhan waktu untuk mengartikulasikan sebaik-baiknya bagi kepentingan masyarakat hukum adat kita sendiri," terangnya.

Untuk Kementerian LHK, Siti menjelaskan, mempunyai hubungan interaksi yang baik dengan sejumlah lembaga masyarakat sipil lainnya. Dia menyayangkan jika ada klaim sebagian kelompok yang menyatakan pemerintah menganggap masyarakat adalah ancaman. Karena presiden Jokowi begitu menyayangi masyarakat hukum adat.

Siti meyakini sebagai seorang presiden, yang paling penting adalah artikulasi kepentingan dengan baik dan tepat. Karena pengetahuan tentang hukum adat tidak gampang dan ilmu itu langka dan sangat mahal.

Pengetahuan itu tentang situasi lapangan untuk mengorganisasikan, karena harus ada pengharmonisasian dari semua undang-undang, yang nantinya dapat melukai, mengurangi hak dan bahkan mengganggu dan menghilangkan hak masyarakat hukum adat.

"Itu sedang kita siapkan sekarang," tutup Siti.

(Winna Wijaya\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar