Padam Listrik, LKBHI Tuntut Menteri BUMN, ESDM, dan PLN Rp40 T

Jum'at, 09/08/2019 20:11 WIB
Ilustrasi: Petugas memperbaiki jaringan listrik. (Foto: PLN)

Ilustrasi: Petugas memperbaiki jaringan listrik. (Foto: PLN)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, dan Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani dilaporkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Indonesia (LKBHI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pemadaman listrik pada pekan lalu.

Mereka mendaftarkan gugatan class action atau gugatan yang mewakili kelompok masyarakat.

"Kami mendaftarkan gugatan class action. Gugatan ini kami daftarkan terhadap Dirut PLN, Menteri BUMN sebagai tergugat dua dan turut tergugat Menteri ESDM," ujar salah satu kuasa hukum dari LKBHI, Mulkan Let-Let saat, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).

Melansir dari Kompas.com, gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 653/Pdt.4/2019/PN.JKT.SEL.

Mereka menuntut ganti rugi kepada para tergugat sebesar Rp 40 triliun karena menganggap insiden mati lampu yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) sangat merugikan masyarakat.

Menurut Mulkan, PLN harus bertanggung jawab atas insiden mati lampu tersebut. Pemberian kompensasi saja dirasa kurang cukup untuk menutupi kerugian yang dialami masyarakat.

"Dirut PLN menyatakan hanya memberikan kompensasi itu menurut kami opini hukum yang keliru karena di sini PLN coba untuk melepaskan pertanggungjawaban hukum memberikan ganti rugi," kata dia.

Jika gugatan ini dikabulkan, PLN selain dinyatakan bersalah juga wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 40 triliun. Uang itu nantinya disimpan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Masyarakat yang merasa dirugikan karena mati lampu bisa mengajukan biaya ganti rugi dengan membawa bukti-bukti kerugian.

"Buktinya nanti tinggal masyarakat mengajukan, misalnya kebakaran, kebakaran itu seperti apa dibuktikan yang rumahnya kebakar gitu, nanti disampaikan diajukan dalam bentuk permohonan, permohonan itu nanti disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik dari Minggu (4/8/2019) hingga Senin (5/8/2019) ini.

Wilayah terdampak itu meliputi DKI Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa Barat yang jumlah pelangganya mencapai jutaan pelanggan. "Pelanggan yang terdampak dimungkinkan atau berhak dapat kompensasi," kata Rida dalam jumpa pers di Gedung ESDM, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Rida menyampaikan, besaran kompensasi yang akan diberikan PLN tersebut sekitar Rp 1 triliun. Ini berdasarkan hasil hitung-hitungan manajemen PLN.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar