Mengintip Kekayaan Kader PDIP Nyoman Dhamantra yang Diringkus KPK

Jum'at, 09/08/2019 17:02 WIB
Anggota DPR Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra. (Foto: Fajar.co.id)

Anggota DPR Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra. (Foto: Fajar.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra jadi salah satu orang yang dicokok petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (8/8/2019). Politikus PDIP ini ditangkap saat sedang di Bandara Soekarno-Hatta.

Nyoman Dhamantra diringkus lantaran diduga terlibat dugaan suap pengaturan izin kuota impor bawang putih pada 2019. Ia ternyata punya harta kekayaan yang cukup fantastis.

Dilansir dari Rmol.id, berdasarkan catatan penyetoran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), anggota komisi VI DPR ini terakhir melapor pada 30 Juni 2016 dengan total kekayaan sebesar Rp25.189.359.500.

Nyoman punya harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan seluas 800 m2 dan 800 m2 di Kota Jakarta Selatan, dari hasil sendiri sejak tahun 2000 senilai Rp4.283.285.000. Kemudian, tanah dan bangunan seluas 42.016 m2 dan 2.000 m2 di Kabupaten Purwakarta senilai Rp9.170.650.000.

Dia juga punya tanah seluas 1.670 m2 di Tangerang Selatan sejak tahun 2002 senilai Rp1.300.000.000. Juga tanah dan bangunan seluas 750 m2 dan 500 m2, di Jakarta Selatan sejak tahun 1985 senilai Rp6.108.750.000.

Selain itu, Nyoman juga punya harta bergerak lainnya berupa alat transportasi berupa mobil mewah. Tercatat mobil Mercedes Benz Viano 2001 seharga Rp600.000.000, mobil Toyota Kijang Inova 2009 seharga Rp250.000.000, mobil Daihatsu Xenia 2006 seharga Rp125.000.000, mobil Nissan Teana 2010 seharga Rp205.000.000, mobil Toyota Avanza 2014 seharga Rp130.000.000.

Selanjutnya, Nyoman juga punya usaha perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan dan pertambangan lainnya sejumlah Rp3.011.000.000.

Tidak cukup itu, Nyoman juga memiliki barang-barang antik yang dikoleksinya sejak tahun 2000 senilai Rp3.000.000.000. Juga, masih ada harta bergerak lainnya senilai Rp11.000.000.

Nyoman resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya dalam perkara dugaan suap impor komoditas hortikultura bawang putih sekitar 20 ribu ton dengan komitmen fee Rp3,6 miliar.

Atas perbuatannya, Nyoman diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar