Tetapkan 6 Tersangka, KPK Beberkan Rentetan OTT Suap Impor Bawang

Jum'at, 09/08/2019 06:34 WIB
OTT Kasus Impor Bawang Putih. (Foto: Law-Justice.co/Dani Hardimansyah)

OTT Kasus Impor Bawang Putih. (Foto: Law-Justice.co/Dani Hardimansyah)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan atau OTT terkait dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Keenam tersangka itu antara lain tiga orang pemberi suap dari pihak swasta yakni Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.

Sementara sebagai penerima, antara lain anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri yang merupakan orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto dari unsur swasta.

"Terkait tangkap tangan ini, sebelumnya KPK menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi tindak pidana korupsi dan kemudian berdasarkan bukti-bukti awal melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga melakukan kegiatan tangkap tangan di sejumlah tempat di Jakarta, 7-8 Agustus 2019," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta pada Kamis (8/8/2019) nyaris tengah malam seperti dilansir Antara.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menangkap 13 orang di Jakarta. Pada Rabu (7/8/2019) ditangkap Mirawati Basri, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, Elviyanto, Zulfikar.

Selanjutnya empat orang dari unsur swasta masing-masing Lalan Sukma, Nino , Syafiq, dan Made Ayu serta dua orang sopir berinisial WSN dan MAT.

Lantas pada Kamis (8/8/2019) dicokok pula I Nyoman Dhamantra dan Ulfa yang merupakan Sekretaris Money Changer Indocev.

Agus menjelaskan tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi transaksi suap terkait dengan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih Tahun 2019.

"Setelah memastikan telah terjadi transaksi tersebut, tim mengamankan ELV, MBS, MAT, MAY, dan WSN mulai pukul 21.00 WIB di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," kata Agus.

Dari Mirawati, tim KPK menyita uang sebesar 50 ribu dolar AS.

Kemudian secara paralel, tim KPK menangkap Doddy, Chandry alias Afung, dan Lalan pada pukul 21.30 WIB di sebuah hotel di bilangan Jakarta Barat.

"Dari DDW, tim KPK mengamankan bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar dari rekeningnya ke rekening seorang kasir di Money Changer Indocev. Selanjutnya, tim lain mengamankan ZFK pukul 23.30 WIB di kediamannya di Cosmo Park, Jakarta Pusat," ungkap Agus.

Setelah itu, lanjut Agus, pada Kamis (8/8/2019) dini hari, tim KPK meringkus Syafiq di kediamannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Kemudian, tim membawa SYQ untuk mengantar ke rumah NNO. Pada pukul 03.10 WIB, tim mengamankan NNO di kediamannya di Jagakarsa," ujar Agus.

Kemudian pada Kamis (8/8) pukul 13.30 WIB, tim KPK menangkap I Nyoman Dhamantra yang baru tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten setelah menempuh perjalanan dari Bali.

"Kemudian pukul 19.00 WIB, tim mengamankan ULF di kantor Money Changer Indocev di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat," ungkap Agus.

(Nurika Manan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar