PLN Digugat Class Action Dituntut Bayar Kerugian Rp313 Triliun
Ilustrasi PLN.
Jakarta, law-justice.co - Pemadaman listrik massal (black out) di sejumlah wilayah di Jabodetabek, Jawa Barat, Banten juga sebagian Jawa Tengah berbuntut langkah hukum. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) melayangkan gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap PT PLN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/8/2019).
Dalam gugatan tersebut, FAMI menggugat empat pihak. Antara lain PLN, Presiden sebagai turut tergugat pertama, kemudian Kementerian BUMN sebagai turut tergugat kedua dan Kementerian ESDM sebagai turut tergugat ketiga.
"Kami datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ingin mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action," kata Sekretaris Jenderal FAMI Saiful Anam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/8/2019) seperti dilansir dari Antara.
FAMI menuntut lima hal dalam pengajuan gugatan "class action" terkait pemadaman listrik secara tiba-tiba, di antaranya adalah meminta kerugian untuk dibayar secara bersama-sama baik oleh tergugat, turut tergugat pertama, kedua dan ketiga guna membayar secara tunai dan sekaligus sebesar Rp313 triliun.
Jumlah kerugian tersebut terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp213 triliun dan kerugian e-materiil sebesar Rp100 triliun.
Pengajuan jumlah kerugian tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa PLN sudah mengakui bahwa yang dirugikan adalah masyarakat sekitar 21,3 juta dikalikan masing-masing kerugian per orang sebesar Rp10 juta.
"Menurut kami ini sangat kecil sekali. Kami hanya meminta Rp213 triliun untuk materiil, sedangkan e-materiilnya sebesar Rp100 triliun," kata Saiful.
Tuntutan kedua FAMI meminta kepada tergugat untuk meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang terdampak pemutusan listrik secara tiba-tiba dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya secara terbuka baik di media cetak ataupun elektronik.
Berikutnya, meminta pengadilan untuk memerintahkan kepada presiden untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap PLN.
Kemudian memerintahkan kepada tergugat satu dalam hal ini turut tergugat satu, yakni merombak Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN.
Selanjutnya FAMI juga mendesak penunjukan forum tersebut atau lembaga independen lain untuk melakukan distribusi kepada seluruh pelanggan PLN.
Komentar